Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pelaksanaan Proyek penarikan Kabel Diduga tidak Mengantongin izin dan K 3 Jln Pahlawan Jakarta Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T06:34:57Z



 Jakarta Selatan,newsskri.com



Menuai sorotan dari warga sekitar. Sejumlah dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mencuat setelah warga mengamati kondisi pekerjaan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial BGS mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek keselamatan kerja yang diduga belum diterapkan secara optimal oleh pihak pelaksana proyek.

“Yang saya lihat, ada pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri secara lengkap. Selain itu, area pekerjaan juga terlihat kurang memiliki pengamanan yang memadai untuk pengguna jalan,” ujar BGS kepada wartawan.

BGS menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko tidak hanya bagi pekerja proyek, tetapi juga bagi masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan. Ia berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi agar tidak terjadi kecelakaan kerja maupun gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan.

Dugaan Kekurangan Pengamanan Area Kerja

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, area pekerjaan diduga belum dilengkapi rambu-rambu peringatan yang memadai. Beberapa titik pekerjaan disebut minim pembatas area, penerangan peringatan, maupun petugas pengatur lalu lintas yang bertugas mengarahkan kendaraan dan pejalan kaki agar terhindar dari potensi bahaya.


Padahal, pekerjaan utilitas yang dilakukan di ruang publik memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan memerlukan sistem pengamanan berlapis guna melindungi pekerja maupun masyarakat sekitar.

Selain itu, pelaksanaan penarikan kabel disebut-sebut belum memperlihatkan prosedur pemeriksaan awal terhadap kondisi kabel dan peralatan kerja secara terbuka. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak vendor maupun pemberi pekerjaan untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

Regulasi Keselamatan Kerja yang Wajib Dipatuhi

Dalam aspek hukum, kewajiban penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan kerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna mencegah kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja dan memastikan penggunaannya oleh tenaga kerja.

Untuk pekerjaan yang bersinggungan dengan jalan umum, pengamanan lokasi kerja juga harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengamat: Keselamatan Tidak Boleh Dianggap Formalitas

Pengamat ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, Dr. Ahmad Rasyid, menilai bahwa penerapan K3 dalam proyek infrastruktur maupun utilitas tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi semata.

“Keselamatan kerja harus menjadi budaya kerja. Ketika pekerja tidak menggunakan APD lengkap atau area kerja tidak diamankan dengan baik, maka risiko kecelakaan meningkat secara signifikan. Yang dirugikan bukan hanya pekerja, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar proyek,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Menurut Ahmad, pengawasan lapangan menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh prosedur keselamatan benar-benar dijalankan.

“Sering kali regulasi sudah lengkap, tetapi implementasinya yang menjadi persoalan. Karena itu pengawas proyek, kontraktor, vendor, hingga pemberi pekerjaan harus memiliki komitmen yang sama terhadap keselamatan kerja,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak vendor pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, media masih berupaya menghubungi pihak pelaksana pekerjaan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait pelaksanaan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.( Red : Shofie ).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update