Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karena Mengajar Mengaji, PENJAGA SEKOLAH DIBERHENTIKAN OLEH H. SAKAR sang KEPALA SMP NEGERI 6 GUNUNG TALANG

Friday 27 October 2017 | October 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-27T09:59:22Z

WWW.NEWSSKRI.COM, Solok-SMP Negeri 6 Gunung Talang merupakan sekolah Contoh di Kabupaten Solok, Induk Claster Sekolah Umum Berbasis Pesantren, Sekolah Tanpa Bel dan Sekolah Umum Tanpa CCTV. Namun tidak Demikian    yang dicontohkan oleh H. SAKAR selaku Kepala SMP 6 Gunung Talang, SUBP yang pada intinya memperbanyak kegiatan keagamaan baik pada pelajaran pokok maupun pada kegiatan Ekstrakurikuler.


H. Sakar yang juga Ustazd Kondang malah melakukan sebaliknya melarang mengaji di Mushalla Baitul Jihad SMP Negeri 6 Gunung Talang dan lebih sadis lagi karena mengaji dimushalla tidak dibolehkan sehingga Penjaga sekolah mengajar mengaji di Kantin Sekolah atau Rumah tempat tingggalnya dan itu harus penyebab pemberhentiannya selaku Petugas K 6 dengan tidak hormat oleh H. Sakar seorang Kepala Sekolah yang nota bene juga Ustadz Kondang, sesuai dengan Surat Nomor : 800/433/SMP-06/TU-2017 tanggal 2 Oktober 2017.


Kekhilafan dan Kesewenang-kesewenang H. Sakar tersebut pernah di mediasi yang dihadiri oleh  Wali Nagari Cupak Dasril. SAG, Anggota DPRD Kab. Solok Dedi Fajar Ramli, dan Ketua Komite SMP Negeri 6 Gunung Talang   tanggal 6 Oktober 2017, Wali Nagari Menyampaikan  “melarang mengaji memang sangat tidak sesuai dengan batin ambo karano ambo urang surau lo dan akan menyinggung perasaan  banyak umat” sehingganya ambo berharap selamatkan anak-anak mengaji, selamat SMP 6, dan selamatkan Penjaga sekolah, namun harapan dan keinginan baik itu diabaikan Oleh H. Sakar.

Yang paling menyedihkan lagi dan tidak patut dijadikan contoh H. Sakar selaku Kepala Sekolah sudah tidak lagi mengindahkan saran dan harapan baik yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok. Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok mendamaikan Kepala Sekolah dengan Penjaga Sekolah Syaiful januar dengan harapan mecabut kembali  kembali Surat Nomor : 800/433/SMP-06/TU-2017 tanggal 2 Oktober 2017 dalam waktu 3 hari, namun tidak diindahkan oleh H. Sakar.
Memang sangat disayangkan pelarangan mengaji dan pemberhentian Petugas k 6 dan penjaga sekolah gara mengajar mengaji  yang dilakukan oleh kepala SMP 6  yang juga Ustad kondang tersebut diindikasikan tidakan  seswenang-wenang, mengusik Perasaan, Hati dan Nurani Umat secara keseluruhan. (Afrizal)
×
Berita Terbaru Update