Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GARA-GARA TINDAKAN SEWENANG-WENANG KEPALA SMP NEGERI 6 GUNUNG TALANG Di Gugat ke PTUN

Friday 27 October 2017 | October 27, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-27T09:59:13Z



WWW.NEWSSKRI.COM, Solok-Kepala SMP Negeri 6 Gunung Talang di Gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang oleh Penjaga Sekolah/Petugas K 6 karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dengan sewenang-sewenang dan terselip rencana jahat serta sangat memilukan lagi ada indikasi memanfaatkan tenaga honorer untuk meraut keuntungan pribadi dengan cara menumpangkan penghasilan ke tenaga honorer.

Rapi sekali cara yang dilakukan oleh Kepala Sekolah induk claster SUBP tersebut,  sebagai contoh  permata pelajaran gaji yang diterima oleh tanaga honorer  RP. 30.000 namun dalam kwitansi harus ditanda 2 kwitansi yaitu Rp. 50.000, untuk dilaporkan sebagai pertanggung jawaban BOS  dan Rp. 30.000, untuk guru yang bersangkutan sesuai yang diterima begitu juga karyawan honorer di SMP 6 Gunung Talang, alasan menumpangkan tersebut yang disampaikan H. Sakar adalah Karena PNS tidak Boleh menerima dana BOS sehingga harus mengorbankan tenaga honorer di SMP 6 Gunung Talang, itu sudah berjalan sangat lama sekali.



Namun karena kejahatan tersebut semua takut terbongkar sehingga harus memecat penjaga sekolah dengan Surat Nomor : 800/433/SMP-6/TU-2017 tanggal 2 Oktober 2017 dengan alasan melaksanakan kegiatan mengaji di Mushalla Baitul Jihad dan kantin Sekolah/Rumah Dinas  yang merupakan alasan yang tidak masuk akal.

Gugatan tersebut di Daftarkan oleh Syaiful Januar di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang pada tanggal 6 Oktober 2017 dengan Nomor Perkara : 17/G/2017/PTUN Padang, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 merupakan Sidang yang Kedua. (Afrizal)
×
Berita Terbaru Update