Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolda Lampung: Karhutla di TN Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Personel Gabungan Lakukan Pembasahan

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T07:00:41Z




LAMPUNG TIMUR,newsskri.com


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8/2026) malam. Sekitar 200 personel gabungan dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.

Proses pemadaman dilakukan sejak pukul 16.00 WIB. Meski menghadapi kondisi medan yang cukup sulit dan hembusan angin kencang, berkat kerja keras serta sinergi Polri bersama seluruh unsur terkait, titik api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan keberhasilan pengendalian kebakaran tersebut tidak terlepas dari respons cepat dan kerja sama seluruh pihak di lapangan.

“Alhamdulillah, kebakaran di kawasan Way Kambas sudah berhasil dikendalikan dan titik api telah dipadamkan. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh personel dan unsur yang sejak awal bersinergi melakukan penanganan di lapangan,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf, Minggu (23/8/2026).

Setelah api berhasil dipadamkan, personel gabungan tidak langsung meninggalkan lokasi. Upaya pembasahan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada bara api yang masih tersisa di semak maupun material kering yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan kondisi benar-benar aman. Karena itu, setelah pemadaman, personel tetap melakukan pembasahan, penyisiran, dan pemantauan untuk mencegah munculnya kembali titik api,” katanya.

Selain melakukan pembasahan, petugas juga terus melaksanakan patroli dan pemantauan di sekitar kawasan terdampak. Polri bersinergi dengan seluruh unsur terkait untuk memastikan tidak ada titik api lain yang berpotensi berkembang dan kebakaran tidak kembali meluas.

Kapolda menegaskan, sinergi lintas unsur akan terus diperkuat dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Lampung.

“Penanganan karhutla membutuhkan respons yang cepat dan kerja sama dari semua pihak. Sinergi ini akan terus kita perkuat, baik dalam penanganan di lapangan maupun langkah-langkah pencegahan agar potensi kebakaran dapat segera diantisipasi,” pungkasnya.

Hingga Minggu (23/8/2026), personel gabungan masih bersiaga di kawasan TN Way Kambas dengan terus melakukan pembasahan, penyisiran, patroli, dan pemantauan untuk memastikan kondisi di lokasi benar-benar aman dan terkendali.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update