Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

BPK RI DIMINTA JANGAN LEWATKAN DUGAAN HIBAH PROYEK FISIK KE KEJAKSAAN: HAMPIR Rp800 JUTA, PUBLIK BERTANYA—APA URGENSINYA?

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T05:09:26Z




BOLMUT,newsskri.com



Kedatangan tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Bolaang Mongondow Utara seharusnya menjadi momentum untuk tidak sekedar memeriksa angka-angka di atas kertas, tetapi juga membongkar setiap penggunaan uang rakyat yang patut dipertanyakan.

Salah satunya adalah dugaan adanya hibah berupa dua paket proyek fisik dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kepada pihak Kejaksaan Negeri Bolmut, yang disebut-sebut berupa pembangunan lapangan tenis dan gedung serbaguna, dengan total nilai keseluruhan yang hampir menembus Rp800 juta.

Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat menusuk:

Untuk apa proyek itu dibangun? Siapa yang paling membutuhkan? Apa urgensinya? Dan apa output serta manfaat konkretnya bagi masyarakat Bolmut?

Jangan sampai uang rakyat diperlakukan seperti uang tanpa tuan, dibelanjakan karena tersedia anggarannya, bukan karena benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Di tengah masyarakat yang masih berhadapan dengan berbagai persoalan, kondisi ekonomi yang tidak mudah, tuntutan efisiensi anggaran, bahkan situasi kemarau panjang yang membutuhkan perhatian pemerintah, muncul proyek dengan nilai ratusan juta rupiah yang manfaat publiknya justru belum terang.

Kalau benar proyek tersebut bersumber dari uang daerah dan diberikan dalam bentuk hibah kepada institusi lain, apa dasar hukumnya, apa bentuk hibahnya, bagaimana mekanisme penganggarannya, siapa penerimanya, apa dasar kebutuhan pembangunannya, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruh pekerjaan serta pembayaran telah sesuai ketentuan?

Sebab persoalannya bukan sekadar "proyek itu ada atau tidak."

Persoalannya adalah apakah setiap rupiah uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik?

BPK-RI tentu memiliki kewenangan dan metodologi pemeriksaan sendiri. Namun publik berharap, jika memang terdapat indikasi yang perlu didalami, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Periksa sampai ke substansi: perencanaan, penganggaran, status hibah, dokumen pendukung, proses pengadaan, kewajaran harga, volume pekerjaan, pembayaran, aset hasil pembangunan, hingga manfaat akhirnya.

Jangan sampai proyek yang di duga nilainya hampir mendekati Rp800 juta itu nantinya hanya menjadi monumen kebijakan yang megah di atas kertas, tetapi miskin manfaat bagi rakyat.

Lebih brutal lagi: jangan sampai pemerintah begitu galak meneriakkan efisiensi kepada masyarakat dan ASN, tetapi ketika menyangkut belanja proyek yang urgensinya dipertanyakan, justru mendadak kehilangan suara.

Kalau memang proyek tersebut sangat penting dan memiliki dasar kebutuhan yang kuat, jelaskan kepada publik. Kalau memang seluruh prosesnya telah sesuai aturan, buka dokumennya dan biarkan publik melihat.

Tetapi jika ternyata ditemukan persoalan dalam perencanaan, penganggaran, mekanisme hibah, pengadaan, volume, pembayaran, maupun pertanggungjawabannya, maka jangan berharap semuanya selesai hanya dengan kalimat klasik: "sudah sesuai prosedur."

Publik membutuhkan bukti bahwa uang rakyat tidak dibelanjakan secara serampangan. Karena pada akhirnya, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada auditor, tetapi kepada rakyat yang uangnya dipakai untuk membiayai setiap proyek tersebut.

BPK-RI, kalau memang ada dugaan yang perlu diperiksa, silakan buka sampai ke akar. Jangan biarkan hampir Rp800 juta uang daerah berlalu begitu saja tanpa jawaban yang terang: dibangun untuk siapa, dibutuhkan untuk apa, dan manfaatnya kembali kepada siapa?

Jurnalis: Bobiyanto Masuara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update