Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kebakaran Kabel di Tiang PLN Jalan Raya Binong: Kabel Semrawut Diduga Sebabkan Korsleting

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-03T03:35:38Z
 



TANGERANG,nwesskri.com


Kebakaran melanda kabel-kabel yang terpasang pada tiang listrik milik PLN di Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, RT 06 RW 02, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada sekitar pukul 06:00 Kamis, 03/09/2026. Peristiwa ini sempat memicu kepanikan warga dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
 
Api terlihat menyala pada kumpulan kabel di bagian tengah tiang listrik, di mana kabel serat optik maupun kabel jaringan lain terpasang sangat berantakan dan saling melilit. Asap serta percikan api sempat menjulur ke sela-sela kabel yang menumpuk padat. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas teknis segera naik ke tiang menggunakan tangga untuk memeriksa kerusakan dan melakukan perbaikan.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, dugaan kuat penyebab kebakaran adalah kabel-kabel serat optik yang terpasang sangat semerawut dan tidak beraturan. Penataan kabel yang berantakan, saling melilit, dan menumpuk di satu titik diduga menyebabkan terjadinya korsleting listrik yang kemudian memicu api. Tumpukan kabel yang tidak tertata rapi ini juga menghambat sirkulasi udara dan memperberat risiko terjadinya hubungan arus pendek.
 
Salah satu warga yang melintas menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kabel yang sudah lama dibiarkan tidak tertata.
 
"Wajar saja, lihat aja Pak, kabel-kabel semerawut, khususnya Jalan Raya Binong. Belum lagi kabel-kabel yang putus terjuntai dibiarkan begitu saja," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
 
Warga sekitar dan pengguna jalan sempat mengalami gangguan lalu lintas serta merasa khawatir akan risiko keselamatan. Petugas teknis terkait segera tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman sementara, pemeriksaan, dan perbaikan jaringan yang rusak.
 
Saat ini petugas sedang memeriksa kondisi kabel, memisahkan jaringan yang rusak, serta menata ulang kabel agar lebih rapi. Warga mendesak pihak PLN bersama penyedia jaringan kabel untuk segera menertibkan tata letak kabel yang semrawut di sepanjang jalan raya, karena dinilai sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun kecelakaan.
 
Lebih lanjut, warga dan masyarakat setempat memohon agar pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan penataan kabel yang tidak tertib ini. Mereka juga mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun terkait penataan jaringan kabel dan utilitas di ruang jalan segera dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten, sehingga peristiwa serupa tidak terulang dan keselamatan serta ketertiban umum dapat terjamin.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN maupun penyedia jaringan kabel terkait penyebab pasti dan dampak kerugian akibat peristiwa ini.

Charlie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update