Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Jepang akan naikkan biaya izin tinggal WNA mulai Oktober 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T04:59:47Z


Tokyo ,newsskri.com


Jepang pada Jumat (3/7) mengumumkan draf peraturan kabinet untuk menaikkan biaya perubahan dan perpanjangan status izin tinggal WNA hingga 75.000 yen (1 yen = Rp111,46) atau sekitar 466 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.994), dari tarif saat ini sebesar 6.000 yen.

Tarif baru yang dibebankan kepada WNA saat mengubah status izin tinggal sementara dan memperpanjang masa tinggal akan berkisar antara 10.000 hingga 75.000 yen, yang besarannya bervariasi tergantung pada durasinya, menurut draf yang dirilis oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang tersebut.

Saat ini, biaya perpanjangan dipatok sebesar 6.000 yen untuk pengajuan tatap muka, terlepas dari durasi masa tinggal. Sementara itu, biaya untuk memperoleh izin tinggal tetap akan melonjak menjadi 200.000 yen, dari sebelumnya 10.000 yen.

Kenaikan biaya tersebut diperkirakan akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang setelah masa tanggapan publik yang dimulai pada Jumat, ujar badan itu.

Revisi terbaru itu memicu kritik tajam dari para WNA, anggota parlemen oposisi, dan pegiat masyarakat sipil yang berpendapat bahwa kenaikan tarif yang substansial tersebut memberikan beban finansial yang tidak semestinya bagi rumah tangga asing, tanpa diimbangi dengan penyediaan dukungan integrasi maupun dukungan hidup yang lebih baik.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update