Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Perumda Tirta Benteng Prioritaskan Komitmen Tata Kelola Perusahaan yang Profesional dan Akuntabel

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T15:23:24Z



KOTA TANGERANG - 


Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang merespon pemberitaan yang saat ini ramai diberitakan oleh insan pers terkait adanya dugaan pelanggaran, selanjutnya manajemen menegaskan bahwa atas dugaan pelanggaran ini merupakan tindakan oknum pribadi dan memastikan perlindungan pelanggan adalah prioritas utama. 

Terkait atas persoalan tersebut Manajemen telah melakukan langkah cepat dan preventif dengan melakukan proses penanganan melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi internal guna memastikan fakta serta ruang lingkup permasalahan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG) atau semangat tata kelola manajemen yang baik, profesional dan akuntabel, manajemen juga telah menetapkan tindakan skorsing kepada oknum yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung serta mewajibkan penyelesaian seluruh tanggung jawab kepada pelanggan di maksud.

Manajemen juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap laporan pelanggan guna memastikan seluruh hak pelanggan tetap terlindungi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan penyesuaian administrasi maupun langkah penyelesaian lainnya, perusahaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Perumda Tirta Benteng terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan internal, termasuk meningkatkan penggunaan kanal pembayaran resmi sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Sebagai mitigasi solusi, Perumda Tirta Benteng mengimbau bagi seluruh pelanggan agar tidak menitipkan pembayaran kepada pihak mana pun serta memastikan seluruh transaksi dilakukan hanya melalui loket resmi atau kanal pembayaran yang bekerja sama dengan perusahaan.

Perumda Tirta Benteng berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan dan perlindungan pelanggan. ( Red : sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update