Jakarta,newsskri.com
Kuasa hukum Natalia Rusli telah resmi melaporkan pemilik akun media sosial bernama Michelle Wibowo kepada kepolisian. Total terdapat 8 laporan polisi yang diajukan terhadap satu orang terlapor dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda, terkait konten Dugaan mencemarkan nama baik .4 Mai 2026.
Tindakan hukum ini diambil setelah banyak korban mengadu dan mengaku takut untuk bersuara karena terlapor kerap mengklaim diri sebagai anggota Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Perilaku terlapor dinilai meresahkan suka merendahkan orang lain melakukan perundungan serta mengaku sebagai orang paling kaya dan terpelajar di Indonesia.
Menurut kuasa hukum "kasus ini merupakan contoh buruk penggunaan media sosial karena menjatuhkan harkat dan martabat, menyebarkan berita bohong dan memanipulasi informasi. Laporan ini bertujuan agar negara hadir menindak tegas " ungkap loyer.
Tambahkan " 1. LP 1758: Menuduh Natalia Rusli memalsukan ijazah.
2. LP 1759: Menuduh Natalia Rusli merupakan karyawan dari seseorang.
3. LP 1760: Menuduh Natalia Rusli drop out dari UNPAM.
4. LP 1761: Menuduh Natalia Rusli terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. LP 1762: Menuduh Natalia Rusli sebagai lawyer palsu/bodong.
6. LP 1763: Menuduh Natalia Rusli memalsukan tanda tangan di ijazah.
7. LP 386: Menuduh Natalia Rusli menyamarkan aset hasil kejahatan.
8. LP 517: Tuduhan yang menyangkut hal-hal pribadi/personal Natalia Rusli " ulas nya.( Shofie ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar