Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kuasa hukum Natalia Rusli telah resmi melaporkan pemilik akun media sosial bernama Michelle Wibowo Ke Polisi

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-05T00:50:39Z

 
Jakarta,newsskri.com

Kuasa hukum Natalia Rusli telah resmi melaporkan pemilik akun media sosial bernama Michelle Wibowo kepada kepolisian. Total terdapat 8 laporan polisi yang diajukan terhadap satu orang terlapor dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda, terkait konten Dugaan mencemarkan nama baik .4 Mai 2026.
 
Tindakan hukum ini diambil setelah banyak korban mengadu dan mengaku takut untuk bersuara karena terlapor kerap mengklaim diri sebagai anggota Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Perilaku terlapor dinilai meresahkan suka merendahkan orang lain melakukan perundungan serta mengaku sebagai orang paling kaya dan terpelajar di Indonesia.
 
Menurut kuasa hukum "kasus ini merupakan contoh buruk penggunaan media sosial karena menjatuhkan harkat dan martabat, menyebarkan berita bohong dan memanipulasi informasi. Laporan ini bertujuan agar negara hadir menindak tegas " ungkap loyer.

Tambahkan " 1. LP 1758: Menuduh Natalia Rusli memalsukan ijazah.
2. LP 1759: Menuduh Natalia Rusli merupakan karyawan dari seseorang.
3. LP 1760: Menuduh Natalia Rusli drop out dari UNPAM.
4. LP 1761: Menuduh Natalia Rusli terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. LP 1762: Menuduh Natalia Rusli sebagai lawyer palsu/bodong.
6. LP 1763: Menuduh Natalia Rusli memalsukan tanda tangan di ijazah.
7. LP 386: Menuduh Natalia Rusli menyamarkan aset hasil kejahatan.
8. LP 517: Tuduhan yang menyangkut hal-hal pribadi/personal Natalia Rusli " ulas nya.( Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update