Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi UU KUHP dan KUHAP Baru

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T10:18:47Z


MANADO,news SKRI.

Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) bersama Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka operasional awal Pusat Studi Kepolisian pada Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tri Brata Polda Sulut ini mengusung tema implikasi penerapan KUHAP terhadap pemberian bantuan hukum kepada Satker dan jajaran Polda Sulut.

Dalam sesi pemaparan materi, Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi seluruh personel mengenai mekanisme pendampingan hukum.

"Hal ini penting mengingat adanya perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.

Kabidkum menjelaskan mengenai mekanisme pendampingan bagi personel Polri yang menjadi objek gugatan praperadilan. Dirinya menekankan bahwa penguatan fungsi hukum di internal Satker adalah kunci untuk menghadapi dinamika tuntutan hukum dari masyarakat.

Sejalan dengan regulasi baru, Kabidkum menyoroti perlunya ketelitian personel dalam proses penetapan tersangka, standar pembuktian, serta legalitas upaya paksa agar tidak menjadi celah hukum di kemudian hari.

"Fungsi Bidkum bukan hanya sebagai pembela di persidangan, melainkan juga sebagai pemberi konsultasi strategis bagi personel yang bertugas di fungsi Reserse, Lantas, Narkoba, hingga tingkat kewilayahan," lanjutnya.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) dan Ketua Peradi Sulawesi Utara untuk memberikan perspektif dari sisi kajian ilmiah dan praktik advokat.

Ia berharap Pusat Studi Kepolisian ini diharapkan menjadi wadah riset dan pengembangan ilmu kepolisian yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian untuk mendukung reformasi kepolisian yang modern dan transparan di wilayah Sulawesi Utara.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan personel dari Satker di Polda Sulut, perwakilan mahasiswa dan jajaran Satuan Kewilayahan yang mengikuti melalui sarana zoom meeting.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update