Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Perkuat Pengawasan Internal, Polda Sulut Gelar Rakernis Propam T.A. 2026

Rabu, 01 April 2026 | April 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T06:10:25Z


MANADO,newsskri.com

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara Brigjen Pol Awi Setiyono membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Tahun Anggaran 2026 di aula Tri Brata Mapolda Sulut, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, jajaran Kasi Propam Polres, hingga Kanit Provos.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Propam untuk mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya serta merumuskan strategi menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks di era globalisasi.

Membacakan sambutan Kapolda Sulut, Wakapolda Brigjen Pol Awi Setiyono menekankan bahwa Propam memiliki peran vital sebagai garda terdepan penjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakernis tersebut, tercatat dinamika pelanggaran kode etik dan disiplin di lingkungan Polda Sulut selama periode Januari 2025 hingga Maret 2026 dimana secara keseluruhan, terdapat 258 kasus di jajaran Polres dan 130 kasus di jajaran Satker Polda.

"Angka-angka ini menjadi tantangan bagi Propam untuk lebih proaktif dalam fungsi pengawasan," ujar Wakapolda.

Ia juga memberikan instruksi tegas agar jajaran Propam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan dan pengawasan melekat.

"Personel Propam wajib menjadi contoh dan teladan bagi personel lainnya dalam hal disiplin, etika, dan profesionalitas. Setiap pelanggaran harus ditangani secara tegas, objektif, dan transparan untuk memberikan efek jera," tegas Wakapolda.

Ia berharap melalui Rakernis ini, seluruh peserta diharapkan mampu menghasilkan inovasi dalam pelayanan pengaduan masyarakat serta meningkatkan kemampuan penyelidikan internal. Selain itu, ditekankan pentingnya kolaborasi dengan POM TNI dan unsur pengawas eksternal untuk memperkuat sinergitas.( Syah masloman ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update