Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulut Imbau Warga Masyarakat Waspada dan Berhati-hati dengan Penipuan Online

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T13:03:23Z


MANADO,Newsskri.com

Selama tahun 2025, Polda Sulawesi Utara melaluI SPKT telah menerima sebanyak 12 laporan kasus penipuan melalui online.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan didampingi Kepala SPKT Polda Sulut AKBP Alfianto mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan berbagai modus penipuan online.

"Kami mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati dengan modus-modus penipuan online yang sangat merugikan ini," kata Kabid Humas, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, di satu sisi perkembangan digital memudahkan urusan, namun di sisi lain menjadi celah bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya.

"Belakangan ini modus penipuan online semakin beragam dan sulit dibedakan dengan informasi resmi. Mulai dari pengiriman file APK berkedok kurir paket, undangan pernikahan digital, jual beli online, trading saham hingga tawaran pekerjaan dengan komisi tinggi yang berujung kerugian materil," lanjutnya.

Beberapa pola yang sering digunakan pelaku untuk menguras rekening korban antara lain pelaku memanipulasi psikologis korban dengan menciptakan rasa panik misalnya 'rekening anda diblokir' atau rasa senang yang berlebihan misalnya 'anda menang undian ratusan juta'.

Pelaku juga mengirimkan tautan yang menyerupai situs resmi bank atau instansi pemerintah untuk mencuri data pribadi dan password.

"Kami imbau masyarakat jangan sembarangan klik, abaikan pesan dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan file atau tautan mencurigakan, verifikasi sumber resmi, jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank, aktifkan fitur pengamanan ganda pada aplikasi perbankan, media sosial, dan whatsapp anda," katanya.

Ia mengatakan bahwa kunci utama terhindar dari penipuan online adalah ketelitian dan jangan mudah percaya.

"Jika ada warga masyarakat yang menjadi korban, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening dan lapor ke pihak berwajib," pungkasnya.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update