Kasus dugaan penggelapan sejumlah mebel berdasarkan investigasi internal ditemukan selisi stok yang signifikan sehingga terungkap diduga pengelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 396.400.000 dana yang terjadi pada meubel incces shoop didesa tababo Minahasa tenggara, telah memasuki babak ketiga bulan penyidikan di Polres Minahasa tenggara. Sebelumnya, penyidik telah memberikan konfirmasi bahwa kasus ini siap untuk digelar perkara dan Surat Pengantar Penyidikan Hukum Pidana (SP2HP) akan segera diberikan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait proses selanjutnya.kamis 15/1/2026.
Kasus ini bermula dari pesanan barang oleh terlapor data yang disampaikan pelapor menunjukkan total biaya pemesanan pada 8 Oktober 2025 sebesar Rp 542.255.000 dengan pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp 127.855.000 sisanya yang belum dibayarkan tercatat Rp 396.400.000 jumlah yang menurut pelapor sama dengan nilai barang yang diduga telah melakukan tindakan pengelapan
Setelah laporan resmi diterima oleh Polres Minahasa tenggara pada 29 November 2025,pukul 14:43 kasus ini segera masuk ke tahap penyelidikan. Pada pertengahan Desember 2025, penyidik mengkonfirmasi bahwa telah menemukan cukup bukti awal untuk mengangkat kasus ini ke tahap penyidikan dan menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara serta pemberian SP2HP.
Namun, hingga kini, tidak ada informasi resmi terkait kapan proses gelar perkara akan dilakukan dan kapan SP2HP akan diberikan. Korban yang merupakan pihak mebel incces shoop mengaku telah melakukan beberapa kali konfirmasi ke pihak kepolisian, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas.
"Kami sangat mengharapkan proses hukum bisa berjalan dengan cepat agar keadilan bisa ditegakkan dan kerugian yang kami alami bisa ditebak," ujar ID pemilik toko mebel incces shoop
Tim awak media telah melakukan upaya konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan Rp 396.400.000 juta yang tengah ditangani Polres Minahasa tenggara melalui telepon seluler kepada pihak Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Polres Mitra,unit Tipidter IPDA Rizki Syaifudin zuhri (Kanit)dan penyidik Rexi lande yang menangani kasus tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau komentar resmi yang diterima dari pihak kepolisian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini telah memasuki tiga bulan masa penyidikan dan sebelumnya pernah mendapatkan konfirmasi bahwa kasus siap digelar perkara dengan pemberian Surat Pengantar Penyidikan Hukum Pidana (SP2HP). Namun prosesnya hingga kini belum menunjukkan kejelasan, yang membuat pihak korban dan publik menginginkan informasi terkini.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, awak media menghubungi nomor telepon seluler yang terdaftar untuk Kasat,Kanit, dan penyidik terkait pada hari ini sekitar pukul 10.16 WIB. Panggilan pertama tidak terjawab, kemudian dilakukan upaya hubungi kembali pada pukul 11:20 WIB belum dapat memberikan tanggapan apapun.
"Kami telah melakukan beberapa kali upaya kontak dan menyampaikan permintaan konfirmasi terkait jadwal gelar perkara serta pemberian SP2HP. Namun saat ini belum ada informasi resmi yang bisa kami sampaikan kepada publik," ujar perwakilan tim media.
Pihak korban, mebel incces shoop juga menyampaikan bahwa mereka berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi terkait perkembangan kasus agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.( Syah Masloman ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar