Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Narkoba di Kota Manado, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T01:44:59Z


MANADO,newsskri.com

Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus peredaran cairan vape (liquid) yang diduga kuat mengandung narkotika.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial KL (37), warga Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di Kawasan Megamas, Kota Manado. "Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran liquid berbahaya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, Rabu (28/1).

Menurutnya, pengungkapan bermula dari penyelidikan mendalam terhadap informasi masyarakat. Setelah memetakan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dikirim dari Tangerang melalui sebuah perusahaan jasa ekspedisi oleh seorang wanita berinisial L.

Satu botol liquid tersebut dibanderol dengan harga yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 2.000.000.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 botol cairan liquid diduga mengandung narkoba, 1 buah cartridge berisi cairan serupa dan 1 unit ponsel milik tersangka.

Tersangka mengakui bahwa cairan tersebut mengandung bahan berbahaya sejenis narkotika yang dapat memberikan efek euforia atau rasa bahagia berlebih (fly) bagi penggunanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tengah melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) untuk memastikan kandungan kimia di dalam cairan tersebut. Selain itu, tim juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang berada di luar daerah," ungkapnya.( Syah Masloman ).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update