Kota Tangerang,newsskri.com
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan PPN marak ditemukan di kawasan Kecamatan Cipondoh dan Poris Indah, Kota Tangerang, Banten. Penjualan dilakukan secara terbuka, mulai dari toko-toko kecil, pasar tradisional, hingga lapak di sepanjang trotoar irigasi Sipon. Aktivitas ini terpantau pada Sabtu (11/10).
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa praktik penjualan rokok ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Para pengecer buka dari pagi sampai sekitar jam 12 malam. Masa aparat penegak hukum tidak mengetahui ? Aktivitas ini sudah lama terjadi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, para pedagang diduga merasa aman karena adanya dugaan kerja sama antara pemilik rokok ilegal dan oknum aparat setempat.
“Diduga bos besar rokok ilegal ini punya kerja sama dengan oknum APH di wilayah sini. Karena itu, para pengecer bisa berjualan bebas tanpa takut dirazia,” tambahnya.
Warga tersebut juga menyebut bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di wilayah Cipondoh dan Poris Indah didatangkan dari luar Pulau Jawa.
“Informasinya, rokok-rokok itu berasal dari wilayah Riau dan Batam. Negara jelas dirugikan karena tidak ada pajak dan cukai yang disetor,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai, kepolisian, maupun unsur tiga pilar terkait maraknya penjualan rokok ilegal tersebut.(SF).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar