Kota Tangerang,newsskri.com
Proyek pembangunan kios berjumlah empat pintu yang berlokasi di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus berjalan lancar tanpa hambatan. Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan resmi dari pemerintah setempat.Sabtu 11/10/2025.
Namun, ironisnya, pembangunan tersebut tampak tidak tersentuh tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun petugas Satpol PP Kota Tangerang, yang sejatinya berwenang menegakkan aturan tata bangunan dan perizinan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari oknum tertentu yang membuat proyek itu tetap melenggang tanpa prosedur resmi.
Salah satu warga yang disebut-sebut mengurus pembangunan kios tersebut, H. Saduni, saat ditemui di kediamannya, mengaku bahwa izin bangunan masih dalam proses pengurusan. Ia juga memperlihatkan surat laporan kegiatan pembangunan yang ditandatangani oleh Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh.
“Izin sedang diurus. Kami sudah lapor, dan ada suratnya. Bahkan saya sudah koordinasi lewat WhatsApp dengan Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Pak Hendra, dan juga dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang,” jelas H. Saduni kepada awak media.
Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Hendra, selaku Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, mengaku bahwa pihaknya hanya menerima laporan pembangunan dari warga, tanpa mengetahui detail fungsi bangunan yang kini berdiri.
“Saya tidak tahu kalau bangunan itu akan dijadikan toko komersial. Mereka hanya lapor saja,” ujar Hendra singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan terlihat aktif, bahkan hampir selesai pada bagian dinding dan atap kios. Tidak tampak adanya tindakan penyegelan atau penghentian sementara dari pihak berwenang.
Beberapa warga sekitar juga menilai bahwa proyek tersebut “aneh”, karena meski sudah berjalan berbulan-bulan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya bangunan resmi yang telah mengantongi izin PBG.
“Biasanya kalau ada izin, pasti ada papan proyek dan nomor perizinannya. Tapi ini tidak ada sama sekali,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan tanpa memiliki PBG dapat dihentikan sementara, bahkan dibongkar secara paksa jika tidak segera memenuhi ketentuan perizinan.
Kasus seperti di Cipondoh ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat di tingkat kecamatan maupun Satpol PP Kota Tangerang, yang seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran aturan pembangunan di wilayahnya.(Sf/weny).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar