Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Empat Toko jalan Irigasi Sipon Belum Mengantongi Izin Hanya Kordinasi (APH) Aja

Sabtu, 11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-12T09:00:41Z

Kota Tangerang,newsskri.com

Proyek pembangunan kios berjumlah empat pintu yang berlokasi di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus berjalan lancar tanpa hambatan. Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan resmi dari pemerintah setempat.Sabtu 11/10/2025.

Namun, ironisnya, pembangunan tersebut tampak tidak tersentuh tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun petugas Satpol PP Kota Tangerang, yang sejatinya berwenang menegakkan aturan tata bangunan dan perizinan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari oknum tertentu yang membuat proyek itu tetap melenggang tanpa prosedur resmi.

Salah satu warga yang disebut-sebut mengurus pembangunan kios tersebut, H. Saduni, saat ditemui di kediamannya, mengaku bahwa izin bangunan masih dalam proses pengurusan. Ia juga memperlihatkan surat laporan kegiatan pembangunan yang ditandatangani oleh Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh.

“Izin sedang diurus. Kami sudah lapor, dan ada suratnya. Bahkan saya sudah koordinasi lewat WhatsApp dengan Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Pak Hendra, dan juga dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang,” jelas H. Saduni kepada awak media. 

Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Hendra, selaku Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, mengaku bahwa pihaknya hanya menerima laporan pembangunan dari warga, tanpa mengetahui detail fungsi bangunan yang kini berdiri.

“Saya tidak tahu kalau bangunan itu akan dijadikan toko komersial. Mereka hanya lapor saja,” ujar Hendra singkat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan terlihat aktif, bahkan hampir selesai pada bagian dinding dan atap kios. Tidak tampak adanya tindakan penyegelan atau penghentian sementara dari pihak berwenang.

Beberapa warga sekitar juga menilai bahwa proyek tersebut “aneh”, karena meski sudah berjalan berbulan-bulan, tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya bangunan resmi yang telah mengantongi izin PBG.

“Biasanya kalau ada izin, pasti ada papan proyek dan nomor perizinannya. Tapi ini tidak ada sama sekali,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang didirikan tanpa memiliki PBG dapat dihentikan sementara, bahkan dibongkar secara paksa jika tidak segera memenuhi ketentuan perizinan.

Kasus seperti di Cipondoh ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat di tingkat kecamatan maupun Satpol PP Kota Tangerang, yang seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran aturan pembangunan di wilayahnya.(Sf/weny).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update