Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gudang PT Weichuang Terbakar, Limbah Kimia Cemari Lingkungan Warga Legok

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T20:19:11Z


TANGERANG,newsskri.com

Sebuah gudang casing handphone milik PT Weichuang di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, terbakar pada Selasa (14/10/2025) malam. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, pantauan di lapangan pada Rabu (15/10/2025), sisa limbah dari kebakaran tersebut justru dibuang ke area lingkungan warga hingga menutup sebagian badan jalan.

Tumpukan limbah yang diduga berasal dari bahan karet dan kimia sintetis terlihat menumpuk bahkan sampai ke ke jalan. 

Ahli lingkungan menjelaskan bahwa limbah karet dan kimia yang terbakar dapat mengandung senyawa berbahaya seperti benzena, toluena, dan stirena, yang berpotensi mencemari tanah dan air tanah. 

Bahkan, meskipun sudah tertimbun, bahan kimia tersebut tidak mudah terurai secara alami dan dapat menimbulkan efek jangka panjang seperti:

1. Pencemaran udara akibat gas beracun dari sisa pembakaran.

2. Kerusakan struktur tanah dan penurunan kualitas air sumur warga.

3. Risiko kesehatan bagi manusia seperti gangguan pernapasan, iritasi kulit, dan potensi kanker jika terpapar jangka panjang.


Tindakan pembuangan limbah ke area publik juga berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara sembarangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar (Pasal 104 dan 116).

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Warga berharap pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dengan melakukan pembersihan dan pengelolaan limbah sesuai prosedur, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan uji laboratorium terhadap tanah dan air di sekitar lokasi.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan limbah pasca kebakaran industri harus dilakukan dengan hati-hati, bukan justru menambah ancaman baru bagi masyarakat. (Hari Setiawan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update