Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Keras Galian Tanah C di Singabraja Dikeluhkan Warga Karena Mengotori Jalan Permukiman

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T01:27:28Z

Kabupaten Bogor,newsskri.com


Aktivitas galian tanah C di wilayah Desa Singabraja menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, kendaraan pengangkut tanah yang melintas setiap hari membuat jalan desa menjadi kotor dan licin akibat tumpahan tanah yang terbawa dari lokasi galian.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan kondisi tersebut, terutama karena jalan yang dilalui merupakan akses utama menuju permukiman dan fasilitas umum. Selain menimbulkan debu di musim kemarau, aktivitas truk pengangkut juga dikhawatirkan dapat merusak badan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Sekretaris Desa Singabraja, Saeful, menyampaikan bahwa pihak desa bersama pihak kecamatan sudah memberikan teguran kepada pengelola galian agar memperhatikan dampak lingkungan dan segera melakukan pembersihan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah.

Namun, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Desa Singabraja, Riki, selaku pengelola galian sekaligus Bendahara Desa Singabraja, tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon juga tidak mendapatkan respons.

Warga berharap pihak pengelola dapat menindaklanjuti teguran tersebut dan pemerintah daerah melalui instansi terkait segera meninjau kembali aktivitas galian yang dianggap merugikan masyarakat sekitar.( Sf/Rd).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update