Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas Terkait Tutup Mata Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Kerupuk Kulit AKS di Cipondoh Disorot

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T13:02:13Z


Tangerang,newsskri.com

Aktivitas produksi pabrik kerupuk kulit sapi milik Aji Kulit Sapi (AKS) di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, mendapat sorotan tajam dari warga dan aktivis lingkungan. Pabrik tersebut diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair langsung ke aliran kali di bawah Jembatan Maulana Hasanuddin.

Pantauan awak media di lapangan memperlihatkan keberadaan pipa paralon yang menembus turap serta struktur tembok jembatan. Pipa tersebut diduga kuat berasal dari dalam area pabrik dan digunakan untuk membuang limbah hasil produksi kerupuk kulit.

Tak hanya soal pembuangan limbah, keberadaan bangunan pabrik juga memunculkan dugaan pelanggaran administratif. Tidak tampak papan informasi pembangunan yang menunjukkan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mengindikasikan bahwa bangunan tersebut kemungkinan belum mengantongi izin resmi dari otoritas setempat.

Ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin PBG, serta sertifikat halal, pemilik usaha tidak hadir di lokasi pertemuan, kantor LSM. Pihak yang mewakili, yakni Ketua RT bernama Leman juga tidak dapat memberikan penjelasan.

Ketua LSM, Aceng, membenarkan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi. Ia menjelaskan, lokasi pabrik berada di dekat jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang menyebabkan kesulitan dalam pengurusan izin PBG.

“Izin PBG-nya memang tidak ada. Karena itu lahan dekat SUTET, jadi untuk izin memang tidak bisa keluar,” ujar Aceng saat ditemui di kantornya di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Rabu (15/10/25).

Aceng juga menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal isu-isu lingkungan dan meminta agar pihak manapun tidak menghalangi kerja jurnalistik.

“Silakan diberitakan, itu kan tugas wartawan sesuai tupoksi. Wartawan tidak boleh dihalang-halangi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak pabrik AKS dan otoritas terkait guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin bangunan.(saf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update