KOTA TANGERANG .newsskri.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Kota Tangerang Herwanto menyikapi berita tentang Advetorial yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Kota Tangerang ,bahwa pembagian Advetorial di RSUD Kota Tangerang sudah cukup baik dan sesuai dengan aturan ,karena sebelum di bagikan Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),terlebih dahulu pihak RSUD mengadakan pertemuan dengan para pengurus Forum Wartawan yang berada diwilayah Kota Tangerang, termasuk pengurus PWI Kota Tangerang,dalam pertemuan tersebut telah disepakat bahwa media yang mendapatkan advertorial harus jelas perlengkapan nya,yang memiliki badan Hukum sesuai aturan Dewan Pers ,begitu juga tentang perpajakan, harus sudah PKP yang di keluarkan dari kantor Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah ,dan ini sudah di sepakat antara pihak RSUD Kota Tangerang dengan 9 Forum Wartawan yang berada diwilayah Kota Tangerang.
Maka dari itu ketua PWI Kota Tangerang membantah, kalau media yang mendapatkan Advetorial dari RSUD Kota Tangerang dikatakan tidak jelas kedudukan kantor nya,itu tidak benar,karena setiap perusahaan yang ingin membuat PKP atau E-Faktur yang sekarang disebut coretax ,harus disuruh dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya katakan bahwa pembagian Advetorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan dan kami para pengurus organisasi wartawan yang ada di Kota Tangerang terlebih dahulu sudah mengadakan pertemuan dengan pihak RSUD,"ketua PWI Kota Tangerang.
Lanjut Herwanto, sedangkan organisasi PWI anggotanya sudah mengikuti aturan yang dikeluarkan dari Dewan Pers yaitu sudah mengikuti UKW, begitu juga masalah kantor cukup jelas,tuturnya.
"Kalau memang ada media yang kantor tidak jelas,tanyakan ke kantor pelayanan Pajak, kenapa bisa terbit PKP nya,"jelasnya.
Ketua PWI Kota Tangerang mengharapkan kepada rekan-rekan media yang berada di Kota Tangerang, mari kita bersatu,jangan saling menjatuhkan sesama teman wartawan, kalau ada masalah pribadi selesaikan secara pribadi,jangan melibatkan instansi yang sudah bermintra dengan media.
Ditempat terpisah Daru Virgo selaku pimpinan media
produsernews.com dengan PT.Media News Produser,anggota PWI dan telah mengikuti UKW, yang medianya dan PT Medianya dipermasalah mengatakan,Saya menyatakan bahwa media onlino Produsernews.com telah memilik berbadan hukum sesaui aturan yang dikelurkan oleh Dewan Pers sedangkan Media tersebut telah memiliki PKP atau CORETAX yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan perpajakan.
"Bagi rekan rekan yang telah memiliki CORETAX pasti tahu ,kecuali media yang belum memiliki ,tidak akan mengerti persyaratan memiliki E-faktur atau CORETAX, kecuali tidak jelas kantornya," tutur Daru Virgo.(sfrl).