Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Obat Tramadol Modus Warung Sembako

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T05:41:15Z


Kabupaten Tangerang ,newsskri.com


Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama anggota personel Samapta menindak tegas dengan mendatangi lokasi dan menyegel kios modus warung Sembako yang diduga keras telah mengedarkan Obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer tanpa ada ijn edar dari Dinkes Kabupaten Dan BPOM Provinsi Banten, kamis 10/07/2025.


Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani saat diwawancarai oleh awak media diruang kerjanya Mako Polsek Sepatan


Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menuturkan, memang benar pada hari ini kami ada melakukan aktifitas kegiatan penyegelan kios tramadol modus Sembako oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama anggota personel Samapta ini, berkat adanya informasi laporan dari warga setempat ke Polsek Sepatan yang merasa diresahkan dengan maraknya penjualan dan peredaran Narkoba Obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer yang sangat merusak otak para generasi pemuda di wilayah Kecamatan Sepatan.


Dari laporan informasi tersebut, AKP Fahyani bersama anggota Samapta bergerak cepat melakukan observasi dengan mendatangi lokasi TKP yang dilaporkan oleh warga setempat.


Dmana para pembeli Obat Tramadol tersebut dari kalangan pemuda maupun kalangan pelajar SD sampai SMK untuk konsumsi pemicu keberanian dalam melakukan tawuran antar pelajar maupun tindak kriminal lainnya yang jelas sangat mengganggu dan situasi Kamtibmas yang kurang kondusip.


AKP Fahyani menegaskan tidak ada satu pun yang boleh menjual atau mengedarkan Narkoba jenis Obat keras Tramadol Eximer di wilayah hukum Polsek Sepatan Polsek Metro Tangerang Kota, dan apabila ada yang berani menjual atau pun mengedarkan akan kami tindak tegas


Terakhir AKP Fahyani meminta dan berharap kepada warga masyarakat, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda maupun Ormas bersama sama ikut membantu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusip.

Dan apabila di wilayah lingkungan tempat tinggal warga ada kejadian gangguan Kamtibmas, Kami mohon agar warga jangan sungkan sungkan untuk memberikan laporan melalui Call Center 110 akan langsung direspon cepat dan di tindak lanjuti mendatangi lokasi TKP.( Dirman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update