Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Follow Us

gambar pantai

Iklan

Imigrasi Jaksel amankan 24 WNA yang langgar izin tinggal dan pelecehan

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T14:51:18Z

Jakarta,newsskri.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.

Puluhan WNA yang diamankan itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang digelar Imigrasi Jaksel di wilayah Cilandak dan Kalibata.

"Dalam waktu cepat tim pengawas berhasil mengamankan 24 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers "Operasi Wira Waspada" di Jakarta, Jumat.

Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Operasi ini merupakan gerak cepat dari tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti masuknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan sering melihat WNA di sekitar jalan daerah Cilandak dan Apartemen Kalibata City.

Bugie merinci puluhan WNA tersebut terdiri dari 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia yang berada di kawasan Cilandak Barat. Sementara di Apartemen Kalibata City, diamankan dua orang WNA asal Irak dan Mesir.

"WNA yang diamankan tim pengawas itu tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, melebihi masa izin tinggal (overstay), dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal)," jelasnya.

Diketahui, WNA di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.

Langkah selanjutnya dari Imigrasi Jaksel adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk izin tinggal dan izin kerja dari masing-masing WNA.

Kemudian, untuk WNA yang berada di Apartemen Kalibata City diidentifikasi bahwa satu WNA merupakan pemegang Kartu UNHCR/pencari suaka, dan satu WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

"Lalu, dari laporan pihak apartemen adanya dugaan pelecehan seksual dari WNA tersebut kepada seorang WNI di apartemennya. Ini patut menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR untuk ke depannya," ucapnya.

Sedangkan sponsor dari WNA juga patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan visa untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(syafril/Aldi).
×
Berita Terbaru Update