Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PT Paramount Diduga Bebaskan Lahan Di Atas Ijin Pengembang Lain

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T23:52:47Z


Kabupaten Tangerang, newsskri.com


PT Paramount salah satu perusahaan pengembang perumahan papan atas diduga melakukan pembebasan lahan di atas ijin lokasi atau KKPR dan Vertek milik PT Bangun Guna Sukses dan Sinar Property Group di Desa Dangdeur, Sumur Bandung dan Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Dugaan pembebasan lahan oleh Paramount Land dibenarkan oleh Kwan Jimmy Direktur PT Bangun Guna Sukses yang ditemui wartawan beberapa waktu lalu. Menurut Jimmy pihaknya merasa heran koq perusahaan real estate sekelas Paramount Land bisa melakukan penyerobotan dengan melakukan pembebasan lahan di atas ijin PKKPR milik PT Bangun Guna Sukses.

Dikatakan oleh Jimmy pihaknya pada tahun 2020 mengajukan Ijin lokasi atau sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan Izin Lokasi dengan PKKPR seluas kurang lebih hampir 150 Ha 3 Desa yaitu Desa Dangdeur, Sumur Bandung dan Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

"Iya kami pada sekira tahun 2020 mengajukan Vertek dan PKKPR kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Red) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pembebasan lahan di 3 Desa, yaitu Desa Dangdeur, Sumur Bandung dan Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang," terang Jimmy.

Namun sekarang ini kami merasa terganggu dengan kegiatan pembebasan lahanyang diduga dilakukan oleh oknum kaki tangan dari PT Paramount yaitu AD. Dugaan kami ini dioerkuat oleh keterangan Notaris yang yang membatu kami dan informasi sekarang juga Notaris PT Paramount.

Dengan adanya kekacauan dilapangan seperti ini dan serobot menyerobot membebaskan lahan di atas ijin yang kami miliki dapat merusak iklim investasi di Kabupaten Tangerang.

"Kami minta Bupati Tangerang dapat turun tangan langsung membenahi persoalan ini sebelum kami menempuh jalur hukum," pinta Jimmy.

Sementara saat wartawan mencari informasi di lapangan dan mengkonfirmasi ke Kades Dangdeur, H Agus Sutaryo membenarkan kalau di Desa Dangdeur sedang ada pembebasan lahan oleh PT dan sudah ada SPH yang di ajukan.

Sedang AD yang informasinya orang PT Paramount saat di konfirmasi via telepon selulernya melalui WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak menjawab (sf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update