Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pekerja (SAB) Sarana Air Bersih Perumahan Plamboyan tidak Mematuhi (APD) Kabupaten Tangerang.

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-14T00:36:15Z


kabupaten Tangerang,SKRI 

‎Awak Media selaku kontrol sosial menyoroti Pekerjaan Sarana Air Bersih (SAB) yang  di duga tidak mengindahkan K 3 dan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko yang ada di tempat kerja di tambah lagi tidak di pasang nya papan informasi proyek,Jum,at, 13/6/2025.
‎Terjadi pelanggaran keselamatan kerja di proyek SAB di Perumahan Flamboyan Garden 1 RT.7  Desa Kutruk, kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang yang di duga tidak mengindahkan K 3 dan penggunaan APD ,di tambah proyek tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek sesuai standar yang di wajibkan.


‎Terjadinya pelanggaran di sebabkan oleh kelalaian dalam penerapan standar k 3 dan kurangnya kesadaran dari pihak pelaksana mengenai pentingnya penggunaan APD dan tidak terpasang nya papan informasi proyek menghambat transparansi dan penyampaian informasi penting kepada seluruh pihak terkait.
‎Yang mana sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang pedoman keselamatan kerja dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008, evaluasi dari pihak pihak yang berkompeten untuk meninjau kembali pelaksana pekerjaan SAB akan transparansi dan memprioritaskan keselamatan pekerja.
‎Dilokasi awak Tim awak media berusaha mengkonfirmasi pekerja akan tetapi jawaban dari pekerja tidak kooperatif dan terkesan menyinggung perasaan awak media ini .(Ilham/ida/Suwarna).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update