kabupaten Tangerang,SKRI
Awak Media selaku kontrol sosial menyoroti Pekerjaan Sarana Air Bersih (SAB) yang di duga tidak mengindahkan K 3 dan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko yang ada di tempat kerja di tambah lagi tidak di pasang nya papan informasi proyek,Jum,at, 13/6/2025.
Terjadi pelanggaran keselamatan kerja di proyek SAB di Perumahan Flamboyan Garden 1 RT.7 Desa Kutruk, kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang yang di duga tidak mengindahkan K 3 dan penggunaan APD ,di tambah proyek tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek sesuai standar yang di wajibkan.
Terjadinya pelanggaran di sebabkan oleh kelalaian dalam penerapan standar k 3 dan kurangnya kesadaran dari pihak pelaksana mengenai pentingnya penggunaan APD dan tidak terpasang nya papan informasi proyek menghambat transparansi dan penyampaian informasi penting kepada seluruh pihak terkait.
Yang mana sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang pedoman keselamatan kerja dan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008, evaluasi dari pihak pihak yang berkompeten untuk meninjau kembali pelaksana pekerjaan SAB akan transparansi dan memprioritaskan keselamatan pekerja.
Dilokasi awak Tim awak media berusaha mengkonfirmasi pekerja akan tetapi jawaban dari pekerja tidak kooperatif dan terkesan menyinggung perasaan awak media ini .(Ilham/ida/Suwarna).