Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ada Apa Pelaksana Dan Mandor Enggan di Temui Wartawan Terkait Pembangunan SDN tiga Ciringin Tangerang

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T07:11:41Z
.


Tangerang.newsskri.com


Pembangunan Sekolah dasar Di SD Caringin tiga Kecamatan legok kabupaten tangerang, di Duga Keras Tidak sesuai spesifikasi. Cv Zia rizqi bahari 90 hari kalender Sumber dana(APBD) 2025.dengan anggaran Satu miliyar Seratus Dua puluh enam Juta enam ratus Dua belas Ribu lima Ratus rupiah 17/06/2025.

Saat kami  awak media menkonfirmasi ke lapangan dan ingin menanyakan langsung ke pihak pelaksana atau mandor namun sepertinya mereka enggan menemui kami, anggaran sebesar itu tidak sesuai dengan yang di kerjakan.lalai nya pengawasan dalam suatu proyek bisa menjadi buruk dalam hal pembangunan ini. 

Waktu di konfirmasi menurut keterangan  para pekerja yang tidak megunakan Septi " tidak ada Plang Gambar Kontruksi yang terpasang di bedang atau ruangan mandor " kata pekerja tersebut Sedangkan Gambar Kontruksi tersebut Pedoman untuk Pembangunan itu   pekerja itu. 

Juga di konfirmasi kepala tidak ada sedang berada di luar menurut keterangan dari Pebri salah  satu guru yang ada di sekolah tersebut.

Namun hal ini memang sepertinya di sengaja atau di abaikan oleh pihak pelaksana proyek pembangunan (SDN) Caringin 3,jalan nangsi No 003.RT 002/Caringin kecamatan legok Kabupaten tangerang banten, para pekerja proyek pun sepertinya mengabaikan K3  keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini akan sangat membahayakan bagi para pekerja, UNDANG-UNDANG Nomer 1 Tahun 1970.Tentang keselamatan kerja Selain itu ada beberapa Peraturan lain yang mendukung Pelaksanaan K3 seperti UNDANG-UNDANG Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaankerja Dan Peraturan pemerintah Nomer 50 Tahun 2012. 

Selanjutnya Kami Awak Media Akan Konfirmasi ke Dinas terkait di Kabupaten Tangerang Supaya ada keterbukaan dan Transparansi Buad Publik . (Ida/Rd).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update