Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Terduga Tipu Gelap, Kembali Dilaporkan Pada Satreskrim Polres Gerobogan

Sabtu, 22 Maret 2025 | Maret 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-22T12:34:30Z



Gerobogan,newsskri.com


Seorang oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap, kembali dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Satreskrim Polres Gerobogan. Pelaporan ini dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025.

 Korban (CL), yang Didampingi kuasa hukumnya Ali Supendi, SH dan Robert Chandra, SH., melaporkan oknum anggota polisi polres jepara, bripka putu kepada sat reskrim polres gerobogan jawa tengah, pada kamis (20/3/25).

Ali supendi, SH., kuasa hukum korban mengatakan bahwa Sebelumnya oknum anggota polisi, bripka putu tersebut telah di laporkan di polda jateng, dan saat ini masih dalam proses penanganan di propam polda jateng.

Propam polda jateng sudah memanggil putu tetapi ia menyangkalnya karena alat buktinya yang lemah, selain hal tersbut putu berani terhadap propam karena diduga memiliki bekingan perwira menengah (KOMBESPOL). Tak hanya di situ, walaupun putu diduga memiliki bekingan perwira menengah propam polda jateng akan tetap lanjut memprosesnya tidak perduli siapapun bekingannya, demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Oknum anggota ini melakukan aksi kejahatannya sangat rapih sudah di rancang sedemikian rupa untuk meninggalkan jejak kejahatnnya, tetapi kami sudah berusaha mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjerat oknum anggota tersebut", tandas Ali

"Di propam juga masih proses jumat besok gelar perkara kita tunggu saja hasilnya, kami percaya propam polda jateng akan bekerja dengan profesional tak perduli sipapun bekingannya jika terbukti bersalah akan tetap di proses, karena yang sesungguhnya anggota polisi itu bekerja untuk negara bukan untuk atasan ataupun senior, yang akan di pertanggung jawabkan langsung kepada Tuhan yme. Allah Swt.", tambahnya.

Selian itu Robert Chandra, SH., menambahkan untuk laporan tindak pidananya di polres gerobogan prosesnya sudah di serahkan kepada penyidik reskrim.

"Sementara kita tunggu sajah prosesnya, biar penyidik yang bekerja, saya percaya dan yakin penyidik reskrim polres gerobogan akan bekerja dengan teransparan dan profesional", ungkap Robert Chandra (red-02). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update