Jakarta,newsskri.com
Baru-baru ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan tiga Peraturan KPU (PKPU) yang akan diharmonisasikan bersama pemangku kepentingan lainnya agar PKPU tersebut dapat diundangkan secepatnya.
Tiga PKPU yang diharmonisasikan antara lain rancangan PKPU tentang Tata Cara Pembentukan PKPU, rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kab/Kota.
Pembahasan tiga PKPU ini dilakukan selama dua hari mulai 4-5 November 2021 di Jakarta bersama Kementerian Hukum dan HAM, Arsip Nasional RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI Eberta Kawima membuka rapat harmonisasi mengatakan tiga PKPU ini sangat penting untuk diharmonisasikan. Khusus PKPU tentang Pembentukan PKPU ini belum pernah dimiliki KPU sehingga sangat penting untuk dimiliki secepatnya. "Peraturan KPU yang mengatur tentang pembentukan, belum pernah. Oleh karena itu, saya juga berharap memang sebetulnya harusnya kita menyusun suatu peraturan kita membuat semacam peraturan itu tata cara peraturannya sudah ada, KAKnya harus ada. Penting untuk kita membuat PKPU tentang pembentukan peraturan," ucap Eberta.
Sementara, PKPU tentang Perubahan atas PKPU tentang Tata Naskah Dinas ada beberapa catatan dari pimpinan KPU RI setelah diimplementasikan yakni terkait kegiatan administrasi, "Kita juga ada kegiatan administrasi maka peraturan terkait dengan proses tata usaha, tata naskah dinas, persuratan tentu format, peraturan, putusan, perjanjian, surat undangan itu harus diatur secara detail dan cermat," kata Eberta.
Eberta menambahkan, salah satu format di peraturan tersebut juga mendapat catatan dari pimpinan yakni kop surat. Eberta meminta perancang PKPU ini untuk menyesuaikan perubahan PKPU tata naskah dinas di mana tidak ada lagi kepala surat atau kop surat khusus deputi atau internal melainkan kop surat instansi saja. "Tetap Kop KPU lalu tulisan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baru setelah itu isi surat, Kopnya cukup logo tulisan KPU RI, jadi catatan itu," tegas Eberta.
Kemudian terkait rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU SOTK setelah diimplementasikan dan dianlisa masih ada yang perlu diperbaiki. Salah satu yang perlu diperbaiki dalam PKPU SOTK itu terkait struktur organisasi KPU Provinsi. Ini penting diperbaiki karena rencananya pada Desember 2021 ini pelantikan secara serentak atau massal dilakukan.
"Ini target kita sehingga demikian peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut harus selesai, teman-teman bertugas tentang peraturan tersebut, sampai pengundangannya menyelesaikan hal tersebut, pelantikan untuk structural atau restrukturisasi di Provinsi akan dilakukan," kata Eberta.
PKPU terkait SOTK inipun ditargetkan oleh Eberta bisa rampung pada November ini. Hal ini disampaikannya pada penutupan dari rapat yang berlangsung dua hari ini. Pasalnya, peraturan ini juga untuk penataan Sumber Daya Manusia (SDM) menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. :
"Sebagaimana direncanakan 2021 ini kita berharap SDM kita selesai, penataan SDM kita semuanya pemilu 2024 ini sdm kit selesai, mulai dari pusat kab kota ini selesai, kalau belum selesai itu nambah dikit, yang penting secara umum sudah selesai," tutur Eberta.
Dari tiga PKPU yang dibahas dalam rapat harmonisasi, ada satu PKPU yang masih perlu permohonan kepada kementerian terkait yakni Kementerian PAN RB. "Hari Ini sudah selesai melakukan harmonisasi, yang satu masih gantung masih harus ada upaya lain, harus dilakukan permohonan kepada kementerian terkait terkait dengan unsur nomenklatur struktur jabatan di provinsi termasuk kab/kota," kata Eberta, Jumat (5/11/2021).
Selama dua hari pembahasan PKPU, pasal demi pasal dibahas oleh Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Setjen KPU RI Nur Syarifah dan jajarannya serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Ditjen PUU Kemenkumham Lina Widyastuti dan jajarannya. Turut hadir dalam rapat, Arsiparis Ahli Madya ANRI Widoyoko, Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Asesmen dan Koordinasi Kelembagaan Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Hijrah Apriyansyah (daring), Kabag Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen KPU RI Nur Syafaat. (Sf).