Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Follow Us

gambar pantai

Iklan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil CEO PT RKI Gito Wahyudi Diduga Melakukan Penipuan Konsumen

Kamis, 08 Mei 2025 | Mei 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T03:49:00Z




BOGOR, newsskri. com


Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Akan Panggil CEO PT RKI (Realtegic Korporindo Investama) Gito Wahyudi karena diduga melakukan penipuan berkedok perumahan siap huni, Kamis (08/05/2025).

"Kita akan panggil CEO PT. RKI Gito Wahyudi ya, data-datanya mohon berikan ke saya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara saat ditanya awak media.

Sastra Winara menambahkan, modus penipuan ini sering dilakukan oleh perumahan-perumahan yang ada dengan modus rumah murah siap huni.

"Kejadian ini lebih dari satu ya ada di Bogor, kita akan tindak tegas," tambahnya.

Sebelumnya, kedua konsumen The Leaf Residence Cibunar, Della Chinta Melwanda dan Sony Akmad, melalui kuasa hukumnya dari kantor Yusuf Afandi Legal & Co. Law Firm, menuntut pengembalian dana secara penuh dari PT Realtegic Korporindo Investama (RKI). 

Pasalnya, keduanya mengaku telah melakukan pelunasan pembelian unit di Perumahan The Leaf Residence, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, hingga kini unit yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, Della telah melunasi pembayaran sebesar Rp168 juta untuk unit di Cluster Fuschia Blok G No. 4, sedangkan Sony Akmad telah menyetor Rp199 juta untuk unit di Blok E No. 14.

Kedua klien mengaku hanya menerima janji dan perubahan timeline pembangunan yang terus mundur, terakhir diumumkan lewat grup WhatsApp oleh pihak admin The Leaf Residence pada 12 Maret 2025.

Padahal, menurutnya, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), developer seharusnya melakukan serah terima paling lambat 18 bulan setelah pelunasan. 

Bila terjadi keterlambatan karena kelalaian, developer juga wajib membayar kompensasi 0,5% per bulan. Namun, kewajiban ini tak pernah dipenuhi.

Merasa dirugikan, Penasihat Hukum Para Klien ini menduga PT RKI terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana yang mengarah pada dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP Jo. Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi namun belum membuahkan hasil. Terbaru, masih penjelasan kuasa hukum, pengacara PT RKI hanya menawarkan pengembalian uang 75% secara bertahap (3x Pembayaran), yang secara tegas ditolak oleh pihak konsumen.

“Klien Kami membeli tanah dan bangunan sejak tahun 2022 dan tahun 2023. Penawaran dari PT Realtegic Korporindo Investama adalah penawaran yang sangat tidak manusiawi yang justru menambah penderiaan Klien kami. Maka, Kami tetap menuntut pengembalian uang Klien Kami 100% secara tunai dan seketika,” tegas Yusuf Afandi, S.H.

Saat ini, pihak konsumen sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka..(Hari). 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update