BOGOR,newsskri.com
Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terhadap seorang remaja berusia 14 tahun hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
Bagi HMI MPO Cabang Bogor, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius yang mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Setiap bentuk penghilangan nyawa secara melawan hukum, terlebih dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru berubah menjadi aktor kekerasan terhadap warga sipil, bahkan terhadap anak di bawah umur.
HMI MPO Cabang Bogor menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai “oknum semata”. Sepanjang 2024 hingga 2026, publik disuguhkan rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian, mulai dari kematian Afif Maulana (13) di Kota Padang, Gamma Rizkynata Oktafandy di Semarang Barat, Pandu Brata Siregar di Asahan Sumatera Utara, Affan Kurniawan, hingga yang terbaru Arianto Tawakal (14) seorang siswa MTS Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara. Deretan nama tersebut bukan sekadar statistik, melainkan nyawa manusia yang hilang di tengah bayang-bayang kekuasaan bersenjata.
Rangkaian tragedi ini memperlihatkan pola yang berulang, penggunaan kekerasan berlebihan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta minimnya akuntabilitas yang transparan kepada publik. Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, pembiaran terhadap pola kekerasan semacam ini mengindikasikan adanya persoalan struktural di tubuh institusi kepolisian. Ketika kekerasan terus berulang dalam rentang waktu yang berdekatan, maka problemnya tidak lagi dapat disederhanakan sebagai kesalahan individual, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin internal.
HMI MPO Cabang Bogor secara tegas mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk bertanggung jawab secara institusional dan moral atas rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam prinsip command responsibility, pimpinan tertinggi institusi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kultur organisasi dan pola tindakan aparat di bawah komandonya. Ketika kasus demi kasus terus terjadi tanpa pembenahan mendasar, maka klaim reformasi kepolisian patut dipertanyakan secara serius.
Wacana reformasi Polri akan menjadi omong kosong belaka apabila tidak disertai langkah konkret, transparansi proses hukum, penghukuman yang setimpal, serta reformulasi sistem pengawasan eksternal yang independen dan efektif. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi slogan administratif yang kehilangan makna substantif di hadapan korban dan keluarganya.
HMI MPO Cabang Bogor menilai, negara tidak boleh kalah oleh praktik kekerasan aparat. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana harus dilakukan secara terbuka, adil, dan tanpa perlindungan korps yang berlebihan. Jika tidak, maka krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin dalam dan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.
Atas dasar itu, HMI MPO Cabang Bogor mendesak agar kasus penghilangan nyawa remaja 14 tahun di Kota Tual diusut secara transparan dan tuntas, serta menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kultur kekerasan dalam tubuh kepolisian. Negara hukum tidak boleh tunduk pada impunitas. Nyawa warga negara bukan harga yang bisa dibayar dengan klarifikasi normatif atau permintaan maaf administratif. (Hari Setiawan).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar