Kabupaten Tangerang,newsskri.com
Proyek Tampilan depan gedung Kantor Kecamatan Tigaraksa Dengan Pelaksana CV. WEEKEND CORPORATION 35 hari kalender, yang memakan Anggaran Rp.199.307.600 (Seratus Sembilan puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) Sumber Dana APBD Tahun 2026 diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan hasil pantauan sekelompok awak media di lokasi Pekerjaan, mendapati penggunaan matrial diduga tidak memenuhi syarat spesifikasi Rencana Anggaran biaya (RAB). itu terlihat dari besi yang di gunakan dalam keadaan berkarat, kuat dugaan besi yang digunakan adalah besi bekas, yang tidak sesuai standar bangunan pada umumnya,
Terlihat juga cakar ayam yang bertumpu Pada Beton atau Coran yang lama, besi yang di iikat asal-asalan, tentu saja hal ini menuai kritikan dari kalangan Aktivis dan LSM, Suparta Anggota LSM Harimau Di lokasi Pekerjaan Mengatakan, Seharusnya Beton yang lama ini dibongkar di hancurin sampai habis, agar cakar ayamnya menyentuh tanah lalu di cor ulang mengunakan besi yang baru, bukan memakai Besi bekas seperti ini, ucapnya didepan awak media Selasa (17/02/2026).
Para pekerja pun tidak ada yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Seharusnya Pelaksana hadir mengawasi, agar bisa ngasih arahan kepada yang kerja, kalau tidak ada yang mengawasi, mereka bekerja semaunya, yang penting cepat selesai demi mengejar target, dengan cara kerja seperti ini dapat menimbulkan dampak serius nantinya, baik dari kualitas, biaya, maupun keselamatan," ucap Suparta.
Pelaksan atau mandor wajib menerapkan disiplin dalam aturan, untuk para pekerja" agar memakai APD dan K3. guna keamanan dalam bekerja, untuk kesadaran para pekerja tentang pentingnya penerapan K3, dengan tujuan agar tidak terjadi hal-hal atau sesuatu yang tidak di inginkan, dan peraturan ini tertulis dan di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga kerja dengan Nomor 48 tahun 1997 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dibidang Konstruksi Bangunan.
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggara jasa konstruksi termasuk persyaratan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek serta peran pengawas dan pelaksana dalam memastikan aspek K3 di terapkan dengan baik, peraturan ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi karena peraturan ini tertulis dalam kontrak kerja bersama," ungkap suparta.
Saat di tanya kesalah satu pekerja mengatakan Kalau mandor nya bernama BD inisial, namun jarang datang ke lokasi, lalu salah satu wartawan mencoba menghubungi BD melalui sambungan WhatsApp namun tidak ada jawaban, lalu pekerja yang lain menyarankan menelpon bosnya langsung, yang berinisial Agl, berkali kali awak media mencoba Menghubungi bos yang di maksud oleh pekerja, namun sama" tidak memberikan respon apa-apa.
Didepan awak media suparata mengatakan, kalau pekerjaan proyek tersebut ada yang janggal, sebab secara logika ini proyek Kecamatan, titik pengerjaannyapun di kecamatan, sangat mustahil bila tidak ada pengawasan,. Kecuali kedua belah pihak sudah bermain mata alias sudah kong kalikong," tutur suparta menyimpulkan.
" Maka dari itu terkait temuan ini nanti akan kita laporkan ke Inspektorat dan juga BPK agar di evaluasi secara mendalam ucap supata, apabila ada pelanggaran dan terbukti ada penyimpangan anggaran maka saya janjikan pada teman teman semua di sini, bahwa bangunan ini nantinya akan kita bongkar, lalu minta di gelar ulang," tutupnya.
Penulis: Rudi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar