Kota Tangerang,newsskri.com
Dalam pengerjaan pagar Perumahan athara skifront City diduga mengunakan Gas Melon bersudsidi 3 Kg beralamat salapanjang kota tangerang jumat (11/7/25)
pada saat kami di konfirmasi di perusahaan proyek tersebut tidak ada pelaksana nya
akhirnya salah satu penjaga keamanan berinisial PN, tidak mengetahui pengerjaan pagar perumahan Arthasa di duga mengunakan Gas 3kg bersudsidi untuk pemotongan besi dan pengelasan pagar tersebut
untuk itu juga kami di sondingkan salah satu perwakilan manager pr investor relations beralamat Asthara Grand Boulevard no 8 Perimeter utara salapanjang jaya kota tangerang
DA sebagai assistant manager perumahan asthara sangat antusias sekali kedatangan jurnalis dan Lsm atas temuan di lapangan
di duga pendor nya mengunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi
pemerintah melarang mengunakan
Gas 3 kg subsidi
pemerintah tidak bisa digunakan untuk bisnis las
Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), usaha jasa las termasuk dalam kategori yang dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi. Ini karena bisnis las dianggap mampu menggunakan LPG non-subsidi.
Pemerintah mengizinkan penggunaan LPG 3 kg subsidi hanya untuk beberapa kelompok, seperti:
- Rumah Tangga ,Warga dengan kependudukan resmi yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah
Usaha Mikro:
Pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak, seperti warung makan atau kedai makanan/minuman
-Petani Sasaran, Petani yang menerima bantuan LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam kegiatan pertanian
-Nelayan Sasaran, Nelayan yang telah memperoleh paket bantuan LPG dari pemerintah untuk bahan bakar kapal penangkap ikan
Sementara itu, beberapa sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi antara lain :
-Restoran, Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi
-Hotel, Baik hotel berbintang maupun non-berbintang
-Usaha Peternakan , Kecuali yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah
-Usaha Jasa Las , Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi
-Usaha Binatu (Laundry), Bisnis laundry komersial dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Gas 3 kg subsidi
Menurut umas Asthara Skyfont City yang di temui ,Untuk vendor kalau menyalahi Aturan UUD yang di negara kita ini akan kami kasih sangsi Sesuai dengan perbuatannya dan juga PT Vendor kami modal pokoknya di bawah 2 milyar bisa dikatakan UMKM dengan ada temuan di lapangan mempergunakan LPG yang bersubsidi untuk memperkejakan proyek pagar di kawasan athara skyfront City , kalau memang Melanggar kami memberikan teguran dan surat pernyataan tertulis dan mengklem. " ungkaf nya DA itu.(Safril koto).