Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Follow Us

gambar pantai

Iklan

Diduga Vendor Asthara Skyfont City Mepergunakan LPG 3 kg Bersubsidi untuk Las Pagar

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T23:02:39Z


Kota Tangerang,newsskri.com


Dalam pengerjaan pagar Perumahan athara skifront  City diduga mengunakan Gas Melon bersudsidi 3 Kg beralamat salapanjang kota tangerang jumat (11/7/25) 

pada saat kami di konfirmasi di perusahaan proyek tersebut tidak ada  pelaksana nya
akhirnya salah satu penjaga keamanan berinisial PN, tidak mengetahui pengerjaan pagar perumahan  Arthasa di duga mengunakan Gas 3kg  bersudsidi untuk pemotongan besi dan  pengelasan pagar tersebut 

untuk itu juga kami di sondingkan  salah satu perwakilan manager pr investor relations beralamat Asthara Grand Boulevard no 8 Perimeter utara salapanjang jaya kota tangerang

DA  sebagai assistant manager perumahan asthara  sangat antusias sekali kedatangan jurnalis dan Lsm atas temuan di lapangan 
di duga pendor nya mengunakan  gas elpiji 3 kg bersubsidi

pemerintah melarang  mengunakan 
Gas 3 kg subsidi 
pemerintah tidak bisa digunakan untuk bisnis las
 Menurut aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), usaha jasa las termasuk dalam kategori yang dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi. Ini karena bisnis las dianggap mampu menggunakan LPG non-subsidi. 

 Pemerintah mengizinkan penggunaan LPG 3 kg subsidi hanya untuk beberapa kelompok, seperti: 
- Rumah Tangga ,Warga dengan kependudukan resmi yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah

Usaha Mikro:
Pemilik usaha produktif perorangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak, seperti warung makan atau kedai makanan/minuman

-Petani Sasaran, Petani yang menerima bantuan LPG dari pemerintah untuk mesin pompa air dalam kegiatan pertanian

-Nelayan Sasaran, Nelayan yang telah memperoleh paket bantuan LPG dari pemerintah untuk bahan bakar kapal penangkap ikan

  Sementara itu, beberapa sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi antara lain :
 
-Restoran, Usaha kuliner berskala besar yang dinilai mampu menggunakan LPG non-subsidi

-Hotel, Baik hotel berbintang maupun non-berbintang

 -Usaha Peternakan ,  Kecuali yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2019 atau program konversi pemerintah

 -Usaha Jasa Las , Bengkel dan usaha pengelasan diwajibkan menggunakan sumber energi non-subsidi

 -Usaha Binatu (Laundry), Bisnis laundry komersial dilarang menggunakan LPG bersubsidi. Gas 3 kg subsidi 

Menurut umas Asthara Skyfont City yang di temui ,Untuk vendor kalau menyalahi Aturan UUD yang di negara kita ini akan kami kasih sangsi Sesuai dengan perbuatannya dan juga PT Vendor kami modal pokoknya di bawah 2 milyar bisa dikatakan UMKM  dengan ada temuan di lapangan mempergunakan LPG yang bersubsidi untuk memperkejakan  proyek pagar di kawasan athara skyfront City , kalau memang Melanggar  kami memberikan teguran dan surat pernyataan tertulis dan mengklem. "  ungkaf nya DA itu.(Safril koto).
×
Berita Terbaru Update