Tangerang,newsskri.com
Perlakuan tidak pantas dan sikap seolah antikritik ditunjukkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang terhadap seorang wartawan media Suara Keadilan Republik Indonesia (SKRI) . Alih-alih memberikan klarifikasi dan keterangan yang diminta melalui surat resmi, panggilan telepon, maupun pesan WhatsApp, pihak dinas justru terkesan menghindar, mengabaikan, bahkan berupaya mengusir wartawan tersebut dengan memanggil sekuriti.
Peristiwa memuncak pada Senin, 7 Juli 2025, ketika sang jurnalis kembali mendatangi kantor Dinas Perkim, namun kembali mendapatkan jawaban klise dari pihak keamanan: “Bapak keluar, Bapak sedang tidak ada.” Padahal, pernyataan serupa telah berulang kali disampaikan sejak kunjungan sebelumnya. Anehnya, ketika wartawan tersebut mulai menyampaikan kritik melalui voice note dengan nada lebih tegas, tiba-tiba pihak yang bersangkutan merespons—dan keluar dari ruangan mengatakan sedang rapat di dalam.
“Saya telepon baik-baik, kirim WhatsApp dengan nada ringan, surat resmi pun saya layangkan sejak 10 Juni 2025, tapi diabaikan. Baru ketika saya kritis, suara saya dianggap,” ujar jurnalis tersebut dengan nada kecewa.
Lebih memanas, dalam adu argumen yang terjadi di lokasi, staf bernama Bayu, justru terkesan menyalahkan wartawan dan berkata :
“Ibu jangan marah-marah nggas ke saya.”
Sontak ucapan itu memicu reaksi keras dari wartawan.
“Jelas saya marah !, karena kalian membohongi saya, termasuk sekuriti yang berkali-kali bilang ‘Bapak sudah keluar’. Padahal nyatanya, Bapak ada di dalam kantor !.Kalian mempermainkan saya,” tegas sang wartawan.
Sikap yang ditunjukkan oleh staf Dinas Perkim dan security bukan hanya terkesan menghindar, tetapi juga dinilai melecehkan profesi wartawan. Terlebih, saat upaya konfirmasi dilakukan secara langsung, pihak dinas justru memanggil sekurity untuk mengusir jurnalis dari kantor.
“Saya tidak terima diusir dari kantor pemerintahan, hanya karena menagih hak konstitusional saya untuk memperoleh informasi. Ini bukan kantor pribadi! Saya datang sebagai media, sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan sebagai pengganggu.”ujar weni wartawan newsskri.com.
Dugaan tindakan pengabaian terhadap permintaan konfirmasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU tersebut jelas disebutkan bahwa badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat—terlebih media—dalam batas waktu yang ditentukan.
Perlakuan seperti ini mencerminkan buruknya tata kelola komunikasi publik di lingkungan Dinas Perkim Kota Tangerang. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, institusi publik tidak seharusnya bersikap tertutup, apalagi antikritik. Media bukan musuh, tetapi mitra dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Catatan Redaksi:
Kami akan terus menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat dari pihak Dinas Perkim Kota Tangerang, maka dugaan pengabaian terhadap hak publik atas informasi akan dilanjutkan ke Komisi Informasi maupun instansi terkait.(WENY).