Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pengembang Perumahan Grand Madani 2 : Tahap 1 Sudah Miliki Ijin Lengkap dan PBG

Jumat, 27 September 2024 | September 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-28T01:38:31Z

Kabupaten Tangerang,news skri. com

Terkait pemberitaan yang "Diduga Belum Kantongi PBG,Pengembang  Perumahan Grand Madani 2 Sudah Jual Rumah" dan terbit di SKRI pada hari Senin 23 September 2024 berdasarkan data-data dan keterangan yang telah redaksi terima dari Wira Sakti Propertindo pengembang perumahan Grand Madani 2 yang terletak di Desa Tanyakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Perumahan Grand Madani 2 ternyata ada 2 tahap pembangunan Tahap 1 seluas kurang lebih 38.161.00 m2 sudah memiliki PBG Nomor.3603111-29122023-01 dan sdh berdiri perumahan/rumah dan sudah di jual.

2.Ada tahap 2 Perumahan Grand Madani 2 yang memiliki luas kurang lebih 1,4 Ha sudah memiliki site plant dan saat ini PBG nya sedang dalam proses di DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan belum ada akad kredit dengan bank.

3.Terkait kalimat  ....perumahan bersubsidi tersebut sudah melakukan akad kredit dengan bank, sesuai dengan keterangan Wira Sakti Propertindo dapat kami koreksi dan luruskan bahwa yang di jual dan sudah akad kredit dengan bank adalah rumah yang berdiri di atas tanah 3,8 Ha yang sudah selesai PBGnya.

Sebagai media yang berimbang SKRI telah menjalakan cek and ricek dengan melakukan konfirmasi kepada Ibu Widia marketing perumahan Grand Madani 2, konfirmasi kepada warga perumahan Grand Madani 2 dan kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang sebagai Instansi yang berwenang dalam mengeluarkan PBG yang berlaku.

Kami juga memiliki bukti wawancara  dengan pejabat dan pernyataan dari pejabat DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang kami konfirmasi tersebut.(Koto). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update