Kabupaten Tangerang,news skri. com
Terkait pemberitaan yang "Diduga Belum Kantongi PBG,Pengembang Perumahan Grand Madani 2 Sudah Jual Rumah" dan terbit di SKRI pada hari Senin 23 September 2024 berdasarkan data-data dan keterangan yang telah redaksi terima dari Wira Sakti Propertindo pengembang perumahan Grand Madani 2 yang terletak di Desa Tanyakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Perumahan Grand Madani 2 ternyata ada 2 tahap pembangunan Tahap 1 seluas kurang lebih 38.161.00 m2 sudah memiliki PBG Nomor.3603111-29122023-01 dan sdh berdiri perumahan/rumah dan sudah di jual.
2.Ada tahap 2 Perumahan Grand Madani 2 yang memiliki luas kurang lebih 1,4 Ha sudah memiliki site plant dan saat ini PBG nya sedang dalam proses di DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan belum ada akad kredit dengan bank.
3.Terkait kalimat ....perumahan bersubsidi tersebut sudah melakukan akad kredit dengan bank, sesuai dengan keterangan Wira Sakti Propertindo dapat kami koreksi dan luruskan bahwa yang di jual dan sudah akad kredit dengan bank adalah rumah yang berdiri di atas tanah 3,8 Ha yang sudah selesai PBGnya.
Sebagai media yang berimbang SKRI telah menjalakan cek and ricek dengan melakukan konfirmasi kepada Ibu Widia marketing perumahan Grand Madani 2, konfirmasi kepada warga perumahan Grand Madani 2 dan kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang sebagai Instansi yang berwenang dalam mengeluarkan PBG yang berlaku.
Kami juga memiliki bukti wawancara dengan pejabat dan pernyataan dari pejabat DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang kami konfirmasi tersebut.(Koto).