Tangerang,newsskri.com
Berlansungnya Pembongkaran Lahan Rumah yang di klem PT PUE di tahan Polisi Polres Tiga Raksa tempat kejadian jl.raya no 1 blok A/B makam bunder kelurahan/ Desa Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
Pengosongan Lahan tersebut Kamis 11juli 2024 Berlangsung pagi jam 11 siang lebih kurang 100 prosonil Gabungan POLDA polres Polsek Babinsa di wilayah tersebut.
Yuyuk Zulkarnain Sebagai ketua RW mengatakan tidak ada Pemberitauan semacam Surat keputusan Pengadilan untuk warga yang menepati lahan tersebut " Saya Sempat telpon Ibu Lurah dengan Via telp WhatsApp Ibu Lurah suruh saya monitor aja terkait pembokaran itu yang di terapkan sama saya cuman di suruh monitor aja " ulas nya.
Kasi Satpol PP Cepy Mengatakan " Bahwa Pemilik PT PUE mempunyai Surat Kepemilikan dan Surat keputusan Pengadilan Menurut Keterangan tapi kami tidak mendapatkan Surat edaran atau putusan Pengadilan " ulas cepy Satpol PP itu di ruangannya.
Ibu Hajah Sayuti Sebagai istri dari Sobari sekarang lagi ditahan di polres Tigarasa terkait pengosongan Lahan juga yang menepati lahan tersebut mengatakan
Terkait Penahanan Suami saya "Bahwa suaminya di bawa oleh polisi sekitar jam 4 sore dan sampai sekarang kami belum dapat surat penahanan dari pihak kepolisian saya berharap keadilan terhadap suami saya" ungkap ibu Hajah itu di lokasi pembongkaran itu.
Tambahan Ibuk Sayuti "Dari pihak keluarga haji Sobari tidak menghalangi terjadinya pengosongan Lahan asal sesuai SOP dan surat kepemilikan dari PT PUE di perlihatkan Secara transparan ke kamu Warga kami dan juga kami tidak meminta imbalan dari pihak PT PUE kalau benar kepemilikan nya.
Penulis: Safril.