Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sebayak 40 Partai yang mendaftar di KPU 24 parpol yang melekapi Dokumen untuk pemilu 2024

Selasa, 16 Agustus 2022 | Agustus 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-16T23:54:05Z

Jakarta,newsskri.com.

Menuju Pemilu 2024, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Namun demikian sudah terdapat puluhan parpol yang mendaftar ke KPU.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, mengatakan dari ke 40 parpol yang mendaftar, tercatat 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, Senin 15 Agustus 2024, dikutip dari PMJ News.
Lebih rinci Idham menjelaskan secara detail, parpol yang dinyatakan lengkap dokumenya antara 
17 Parpol Dinyatakan Terdaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
6. Partai NasDem.
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
9. Partai Demokrat.
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) .
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
15. Partai Amanat Nasional (PAN).
16. Partai Golongan Karya (Golkar).
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
18. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
19. Partai Buruh .
20. Partai Republik.
21. Partai Ummat.
22. Partai Republiku Indonesia.
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
24. Partai Republik Satu
Sedangkan masih terdapat 16 parpol yang saat ini berkas dokumennya tengah diperiksa oleh tim KPU. Idham mengatakan bahwa berkas dokumen tersebut saat ini tengah diperiksa KPU.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update