Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Koalisi Rakyat Dukung KPK Pecat Pegawai Tak Lulus TWK

Friday 17 September 2021 | September 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-18T01:59:15Z
Jakarta ,Newsskri.com--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Keputusan itu sudah konstitusional, di mana komisi anti rasuah sebagai lembaga pelaksana undang-undang bekerja berlandaskan hukum.

Sebagai court of law, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK berasas Erga Omnes atau Berkekuatan Putusan Tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final.

Sementara jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK, secara substansial, desain pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya.

MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam court of justice, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan dan kekuatan hukum yang sah.

MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Atas hal itulah, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (KorCI) melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus TWK.

Aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap KPK itu dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Jika merujuk pada putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), KorCi menilai, bahwa pemberhentian ataupun pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara konstitusi.

Dalam aksi unjuk rasa dukungan terhadap KPK, KorCI juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang meminta agar KPK sesegera mungkin melakukan pemecatan tanpa harus menunggu hingga 30 September 2021.

Adapun spanduk atau poster itu bertuliskan ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Sikat Pelanggar Hukum’, ‘Orang Suci Taat Konstitusi dan ‘Pecat Kriminal, Hukum Tegak’ yang diakhiri dengan tagar #SaveKPK dan #WargaTaatHukum.(red)
×
Berita Terbaru Update