Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kementerian Perhubungan Raih Penghargaan Dukungan Implementasi Kebijakan Pro Karier ASN

Rabu, 10 Juni 2026 | Juni 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T22:41:08Z


Jakarta,newsskri.com


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih peringkat kedua dalam Penghargaan Dukungan Implementasi Kebijakan Pro Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mewakili Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal Arif Toha menerima langsung penghargaan tersebut di Jakarta, Sabtu (6/6).

"Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Kementerian Perhubungan dalam membangun sistem manajemen sumber daya manusia yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi guna mendukung pengembangan karier ASN secara berkelanjutan," ujar Sesjen Arif Toha.

Sebagai kementerian yang mengelola sektor transportasi strategis dengan puluhan ribu sumber daya manusia (SDM) yang tersebar di seluruh Indonesia, Kemenhub terus mengimplementasikan berbagai program strategis untuk mendukung kebijakan pro-karier. Fokus utamanya yakni menciptakan sistem merit yang transparan, adil, serta berbasis kompetensi. 

Salah satu langkah utama yang telah dijalankan adalah penguatan implementasi sistem merit melalui pengembangan manajemen talenta (talent pool). Kemenhub melakukan pemetaan pegawai potensial melalui assessment center untuk mengidentifikasi talenta terbaik yang dipersiapkan mengisi posisi-posisi strategis dalam proses suksesi kepemimpinan. Data kompetensi dan kinerja pegawai telah diintegrasikan ke dalam sistem informasi kepegawaian guna memantau dan mendukung pengembangan karier secara terukur.

"Kemenhub berkomitmen penuh pada penerapan sistem merit untuk memastikan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," lanjut Sesjen Arif.  

Dalam mendukung pengayaan pengalaman kerja pegawai, Kemenhub juga menerapkan pola karier terbuka, dengan penyusunan regulasi pergerakan karier pegawai yang jelas, baik secara vertikal, horizontal, maupun diagonal. 

Melalui kebijakan tour of duty atau tour of area, pegawai di unit pelaksana teknis maupun satuan kerja daerah memiliki kesempatan yang sama untuk berkarier di kantor pusat, demikian pula sebaliknya. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat pengalaman lapangan pegawai.

Upaya pengembangan kompetensi juga terus diperkuat melalui Kementerian Perhubungan Corporate University (CorpU). Melalui pendekatan ini, program pendidikan dan pelatihan diselaraskan dengan kebutuhan pengembangan karier pegawai. "Pelatihan tidak lagi sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pegawai untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi," papar Sesjen Arif. 

Kemenhub juga menyediakan berbagai program beasiswa pendidikan lanjutan jenjang magister dan doktor, baik di dalam maupun luar negeri, khususnya pada bidang transportasi dan manajemen publik.

Sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional, Kementerian Perhubungan turut melakukan transformasi dan penataan jabatan fungsional. Melalui penyetaraan jabatan, Kemenhub membuka ruang karir yang lebih luas bagi pejabat fungsional untuk berkembang, baik kenaikan pangkat maupun golongan berdasarkan kompetensi, keahlian, dan capaian kinerja, tanpa bergantung pada ketersediaan kursi jabatan struktural. Untuk mendukung hal ini, Kemenhub menyusun standar kompetensi dan peta karier yang jelas bagi berbagai jabatan fungsional di bidang perhubungan.

Selain itu, penerapan sistem manajemen kinerja berbasis elektronik (E-Kinerja) menjadi instrumen penting dalam menciptakan penilaian yang objektif dan terukur. Integrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) memungkinkan pengukuran kinerja yang lebih objektif, di mana pegawai dengan kinerja di atas ekspektasi akan menjadi poin lebih pada indeks profesionalitas ASN. Hal ini menjadi modal utama dalam percepatan jenjang karier. 

Ke depan, Kementerian Perhubungan berkomitmen terus memperkuat tata kelola manajemen ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan talenta. SDM yang kompeten dan berintegrasi pada akhirnya akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan sektor transportasi nasional.(Shofie).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update