Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

MASYARAKAT MENGAKSES BERBAGI LAYANAN PERTANAHAN , TIDAK BOLEH ADA BIAYA TAMBAHAN

Kamis, 11 Juni 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T12:17:22Z


KOTA TANGERANG,newsskri.com


Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, serta mengakomodir masyarakat yang mempunyai mobilitas tinggi maupun kaum rentan yang memiliki keterbatasan untuk hadir di kantor, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menghadirkan layanan Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang sebagai solusi praktis untuk layanan pertanahan yang dapat di akses dimana saja serta layanan pengambilan dokumen melalui Drive Thru.

Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi menegaskan, seluruh jajaran di lingkungan Kantah Kota Tangerang wajib menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ketentuan biayanya juga resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan tanpa adanya pungutan di luar aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh menghadirkan pelayanan pertanahan yang bersih dan profesional. Tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang adil dan transparan,” tegasnya Tardi 

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kantah Kota Tangerang. Untuk mendukung pelayanan yang lebih mudah dan efisien, Kantah Kota Tangerang menghadirkan Kantah Virtual melalui platform digital yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas, memperoleh informasi layanan, hingga mengunggah dokumen secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Selain itu, Kantah Kota Tangerang juga menyediakan layanan Drive Thru bagi masyarakat yang ingin mengambil sertifikat atau dokumen pertanahan yang telah selesai diproses. Dengan fasilitas tersebut, pemohon cukup datang ke lokasi pengambilan dan menerima dokumen tanpa harus turun dari kendaraan. Layanan ini dinilai mampu mempercepat proses pengambilan dokumen sekaligus mengurangi antrean dan kerumunan di kantor pelayanan.

Tardi juga mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen pertanahan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Masyarakat kami dorong untuk memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia dan mengurus dokumen secara mandiri. Dengan begitu, pelayanan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Melalui optimalisasi layanan berbasis teknologi dan penguatan pengawasan internal, Kantah Kota Tangerang berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan. ( Sfrl ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update