Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pria yang Posting Ujaran Kebencian di Media Sosial

Sabtu, 17 Juli 2021 | Juli 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-17T14:43:20Z




Serang, newsskri.com


Satgas Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Edward J Franz Antonio, karena diduga telah memosting narasi bernada ujaran kebencian dan SARA.


Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.


"Ya benar, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/263/VII/RES.2.5./2021/SPKT III.Ditreskrimsus/Polda Banten Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan EJ (51)  Pria asal Cilegon yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta pada Rabu (14/7/2021) lalu," kata Edy Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/07/2021).


Edy Sumardi juga mengatakan bahwa postingan Pelaku diduga kuat dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Agama, ras, dan antargolongan (SARA).


"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit Handphone akun FB atas nama Edward Junaidi Antonio berikut dengan satu bundel Screenshot-nya, Screenshot akun FB atas nama Edward j. Frans Antonio sudah diamankan oleh Petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Banten dan sedang dilakukan pemeriksaan", ujar Edy Sumardi.


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Edy Sumardi.


Pelaku sendiri, kata Edy membuat akun Facebook sebanyak 12 akun namun dengan link yang berbeda. Dimana beberapa akun dipergunakan untuk menulis ujaran kebencian terhadap Pemerintah atau Presiden maupun suatu agama atau SARA.


"Tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 

2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Pidana minimal 6 Tahun dan maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 1 Miliar Rupiah," tandas Edy Sumardi.


Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update