Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berinisial ZA, Simpatisan ISIS

Rabu, 31 Maret 2021 | Maret 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-31T15:56:52Z

Jakarta,Newsskri.com— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pelaku teror yang melakukan penyerangan di Mabes Polri merupakan seorang wanita berinisial ZA. 


“Bermana ZA (25), alamat di jalan Lapangan Tembak, Kepala Dua Wetan, Jakarta Timur. Berdasarkan face recognatiion, sesuai,” kata Kapolri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3). 


Listyo Sigit menjelaskan, wanita tersebut masuk melalui pintu belakang Mabes Polri melewati pos penjagaan. Kepada petugas, wanita tersebut menanyakan kantor pos yang berada di Mabes Polri. 


“Oleh anggota ditunjukan. Namun kemudian yang bersangkutan kembali melakukan penyerangan yang ada di pos jaga,” tandas Kapolri. 


Adapun ZA, merupakan lone wolf yang memiliki ideologi ISIS. Hal ini terbukti dari hasil profiling di media sosialnya didapati tulisan-tulisan yang terkait dengan perjuangan jihad. Bahkan, sebelum melancarkan aksi penyerangan, ZA memposting di akun Instagram bendera ISIS. 


“Yang bersangkutan ini adalah tersangka pelaku lone wolf yang berideologi ISIS. Yang dibuktikan postingan yang bersangkutan di media soaial, yang bersangkutan memiliki akun IG yang baru dibuat 21 jam yang lalu. Dimana di dalamnya ada bendera ISIS,” ungkap Kapolri. 


Pelaku juga diketahui merupakan mahasiswa salah satu universitas swasta, namun Drop Out pada semester lima perkuliahan. Saat melakukan penggeledahan di kediamannya, Densus menemukan sepucuk surat wasiat yang ditujukan kepada orang tua pelaku. 


“Ditemukan di rumahnya surat wasiat, dan ada kata-kata di WAG keluarga, kalau yang bersangkutan akan pamit,” beber Kapolri. 


Atas kejadian ini, Kapolri meminta agar jajaranya tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat namun meningkatkan pengamanan di seluruh tingkatan. 


“Tingkatkan keamanan di markas komando maupun yg bertugas di lapangan,” pungkas Kapolri.(Agus maman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update