Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari ini panggilan Polisi terhadap Kades Pada Mulya.

Saturday 23 January 2021 | January 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-24T03:29:27Z


Hari ini panggilan Polisi terhadap Kades Pada Mulya.




" Kalau tidak kamu cabut Tandatangan Pernyataanmu Aku PENJARAKAN KAMU Atau Aku DENDA 100 Juta"

Bandung,newsskri.com--- Hari ini Selasa 18/01/21 panggilan ( sesuai dengan yang tertera dalam surat panggilan ) terhadap I K Kades Pada Mulya dari Polresta Bandung untuk dimintai keteranga sebagai terlapor atas laporan Hj.Imas Re SUJANA, S.Ip dengan surat laporan LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,tanggal 11 November 2019.

 Laporan ini bermula dari persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor yang di duga melanggar Pasal 45 ayat(1) Jo pasal 27 ayat(3) UU RI No.19 tahun 2016 Tentang  perubahan atas UURI No.11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Seperti yang kami rilis dari Policewatch.

    Berawal dari di terimanya surat panggilan kepolisian pada Hari Sabtu 16/1/2021 kemaren dimana Kades Padamulya yang berinisial (I K) untuk di mintai keterangan pada Selasa 19/1/2021, oleh penyidik Polresta Bandung terkait tindak lanjut laporan polisi nomor : LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,tanggal 11 November 2019 an. Pelapor Sdri .HJ IMAS RE SUJANA, S.Ip terkait  pelanggaran Pasal 45 ayat(1) Jo pasal 27 ayat(3) UU RI No.19 tahun 2016 Tentang  perubahan atas UURI No.11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.


Terlapor (IK) panik dan melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan karena pasalnya (IK) saat ini menjabat sebagai seorang Kepala Desa di Padamulya, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung yang seharusnya bisa memberi rasa aman dan nyaman bukan sebaliknya malah mengancam dan mengintimidasi warganya yang menandatangani pernyataan terkait pembenaran siapa INDUNG KURING 



Beberapa warga mendapat ancaman akan di penjarakan atau di denda ratusan juta rupiah seperti yang di alami sebut saja (A ) dan (D ) juga beberapa orang lainnya.


Menurut (A) dan (D) mengatakan bahwa mereka di panggil dan di temui oleh terlapor (IK) diminta untuk mencabut surat pernyataan terkait siapa INDUNG KURING “kemaren hari sabtu sore saya diminta mencabut surat pernyataan terkait siapa INDUNG KURING oleh (IK) kalau saya tidak mencabutnya maka saya mau di penjarakan atau di denda 1OO Juta Rupiah papar (A) dan hal senadapun di alami (D) penyampaian A dan D  kepada Policewatch.News


Padahal INDUNG KURING itu bahasa yang di pakai salah satu calon Kades 2019 lalu bahkan dari sejak beberapa periode sebelumnya saat menjabat Kepala Desa Padamulya.



Beberapa orang warga Padamulya pun menyampaikan bahwa Kades (IK) semalam telah mengumpulkan para Ketua  RW dan Ketua RT nya dan memberikan satu bundel kertas edaran yang berisi 3 lampiran, lalu (IK)  menugaskan para Ketua RW dan Ketua RT untuk mengumpulkan tanda tangan warganya dan harus selesai pada jam 07:00 wib pagi tadi Senin 18 Januari 2021.


Adapun tiga lampiran kertas tersebut berisi :

1. Surat Pernyataan

2. Formulir berisi Nama, Alamat, RT,RW dan tandatangan

3. Surat Panggilan Kepolisian atas nama (IK) selaku Terlapor dalam Laporan Polisi nomor :  LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,Tanggal 11 November 2019



Menyikapi hal ini M Rodhi irfanto,SH selaku Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI yang ikut mengawal Laporan Polisi nomor : LP/B/1174/X1/2019/ Jabar ,tanggal 11 November 2019 kepada Policewatch.newssaat di hubungi melalui telepon seluler di nomor  08128322XXXX memberikan pernyataan “Tindakan Kepala Desa Padamulya (IK) ini tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang pemimpin yang seharusnya memberi contoh dan teladan yang baik kepada warganya. 


Dia itu kan seorang  Kepala Desa, seharusnya dia sportif dan kooperatif  menghadapi permasalahan hukum Pribadi yang sedang dia hadapi tidak perlu mengintimidasi bahkan mengancam akan memenjarakan atau mendenda beberapa warganya terkait masalah pribadi dia pada 2019 lalu bahkan saya juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Menyangkut pasal 28 UU 31/2014 papar Rodhi.



 M Rodhi Irfanto, SH juga sudah berkoordinasi dengan Presiden Majelis Dzikir RI 1 Salim Jindan Baharun, ST ,SH selaku salah satu Kuasa  Hukum LIDIK KRIMSUS RI serta  beberapa p

×
Berita Terbaru Update