Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mohon Perhatian Para Stikolder, Segera Selesaikan Konflik Pertanahan Cibingbin

Tuesday 13 February 2018 | February 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-13T15:18:48Z

Oleh: Saprudin MS

Pandeglang, newsskri - Permasalahan konflik pertanahan Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang,  Banten adalah permasalah tingkat Desa, masalah sengketa pengakuan hak atas tanah yang sangat sederhana dan dapat diselesaikan di tingkat desa atau tidak di Kecamatan, sekarang menjadi permasalahan tingkat nasional, hal ini tidak dapat dipungkiri sebagai aib bagi kewibawaan pemerintah di setiap jenjang tingkatannya,  dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Permasalahan Sederhana;

1. Sengketa hanya dalam hal pengakuan hak,  bukan sengketa kedudukan hukum yang para pihaknya saling memiliki data-data tanah yg sah.

2. NURLAELA BINTI AHMAD JUMADI mengaku memiliki hak atas tanah warga masyarakat karena;
a. Mengusai SHM asli milik masyarakat yang telah dihilangkan oleh oknum Kades Cibingbin tahun 1986.
b.  Telah membeli tanah milik 56 warga masyatakat Cibingbin dari Sdr.  AGUNG BASUNI yang dibuktikan dengan adanya akta PJB (Pengikat Jual Beli).

3. Kepemilikan 56 warga masyatakat Desa Cibingbin atas tanah masing-masing adalah dibuktikan dengan:
a.  Adanya SHM atas nama masing-masing.
b. Menguasai objek tanah selamanya,  dan
c. Membayar pajak tanah yang dikuasi dan sebagai objek SHM miliknya.

Jadi menurut saya,  masalah ini sangat sepele dan dapat diselesaikan di tingkat desa. Andaipun masalah dibuat rumit oleh pihak tertentu (oleh kelompok mafia tanah) dan harus menempuh proses hukum maka permasalahan hukumnya merupakan perbuatan pidana atas jual beli tanah milik orang lain dan penggelapa. SHM milik warga masyarakat Desa Cibingbin. 

Menjadi Permasalahan Tingkat Nasional;

1. Terjadinya kriminalisasi dan diskriminasi penyelenggaraan hukum.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia/Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 BAB XA**) HAK ASASI MANUSIA,  Pasal 28H. ayat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Pasal 28I (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

3. Penyelesaian perkara telah melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),  kasus dilaporkan dan/atau diadukan pada Presiden, dilaporkan/diadukan pada Kapolri/Propam Mabes Polri untuk diberikan sanksi etik/dan Bareskrim Mabes Polri untuk Projustisia (peroses hukum/pidana umum) dengan melibatkan pihak terlapor 7 orang (oknum) anggota Polri dari keseluruhan terlapor 10 orang.

4. Status sengketa pertanahan antara orang perorangan meningkat menjadi Konflik pertanahan yang berdamapak luas menyangkut nasib dan kepentingan status hukum puluhan ribu atau ratusan ribu orang warga negara yang memiliki permasalahan yang sama (SHM dikuasai pihak lain/mafia tanah),  jika tidak dapat dicegah sejak dini proses hukum yang kriminalisasi dan diskriminatif sangat membahayakan bagi kewibawaan lembaga penegak hukum: Kepolisian Negara Rrpublik Indonesia akibat keterlibatan oknum anggota Polri yang (diduga) telah berkonfirasi dalam praktek sindikat mafia tanah di Cibingbin.

5. Atas tindak krimknalisasi dan diakriminasi dalam penyelenggaraan hukum yang tujuannya diindikasi untuk merampas tanah rakyat lemah juga diadukan kepada Komnas HAM untuk tujuan permohonan Perlindungan Hukum dan HAM bagi warga Masyarakat.

Atas hal itu, kami menuntut pemerintah supaya segera menyelesaikan masalah konflik pertanahan dengan melakukan  proses hukum yang berkeadilan dan keadaban menurut praturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Rrpublik Indonesia.
×
Berita Terbaru Update