Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Cegah penyebaran covid.19, Wakapolda Sulteng lepas kendaraan penyemprot disinfektan*

Jumat, 18 September 2020 | September 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-19T02:54:07Z
Palu,Newsskri.com---Kembali Polda Sulawesi Tengah melakukan Gerakan penyemprotan disinfektan di dalam kota Palu Sulawesi Tengah, Jumat (18/9/2020) sore

Sebanyak tiga unit kendaraan Armoured Water Cannon (AWC) Polda Sulteng diterjunkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan bersama beberapa puluh mobil dan sepeda motor pengawalan dan patroli (Patwal) Polda dan Polres Palu

Satuan tugas Aman nusa tinombala yang melakukan penyemprotan dilepas oleh Kapolda Sulteng yang diwakili oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso, SIK, MH didampingi Danlanal Palu, Kasrem 132 Tadulako Palu, yang mewakili Ketua DPRD Propinsi Sulteng dan Walikota Palu di depan Polda Sulteng Jalan Dr. Sam ratulangi Palu

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto,SIK melalui rilis yang diteruskan kepada media di Palu mengatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan di kota Palu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Inpres tersebut juga memerintahkan agar TNI dan Polri memberikan bantuan dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian covid.19 utamanya pengawasan peningkatan disiplin protokol Kesehatan terhadap masyarakat,” jelas Didik

Sebanyak 100 personil Polri dan satu pleton TNI dilibatkan untuk melaksanakan penyemprotam dijalan-jalan protokol di Kota Palu Sulawesi Tengah serta melakukan himbauan agar tetap disiplin protokol Kesehatan, ungkapnya

“Selain itu untuk diketahui Satuan Tugas Operasi Aman Nusa II Tinombala 2020 Polda Sulteng masih tetap terus bekerja bersama-sama TNI untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 utamanya dengan melaksanakan Operasi Yustisi,” tutup Didik(Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update