BOROKO,newsskri.com
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Aspek Perencanaan Belanja Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kembali membuka pertanyaan serius tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Bukan sekadar soal angka dalam dokumen perencanaan. BPK mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), termasuk indikasi bahwa rincian HPS pada sejumlah pekerjaan telah diketahui penyedia sebelum proses pengadaan berlangsung.
Jika benar demikian, pertanyaannya sederhana tetapi serius: bagaimana mungkin rincian harga yang seharusnya bersifat rahasia bisa berada di tangan calon penyedia sebelum proses pengadaan?
Lebih mengkhawatirkan lagi, BPK juga mengindikasikan bahwa HPS pada sejumlah pekerjaan disusun dengan melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagaimana mestinya.
Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai total HPS memang bukan informasi yang dirahasiakan. Namun, rincian pembentuk HPS merupakan informasi yang bersifat rahasia. Karena itu, ketika rincian tersebut justru memiliki kesamaan dengan harga yang kemudian diajukan penyedia, alarm tata kelola pengadaan semestinya berbunyi keras.
Dan BPK menemukan persoalan tersebut bukan hanya pada satu item.
Rincian HPS dan Harga Penyedia Disebut Memiliki Kesamaan
Hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kesamaan antara rincian HPS dengan rincian harga yang diajukan penyedia pada beberapa item dalam tiga paket pekerjaan di tiga Perangkat Daerah.
Temuan tersebut tentu bukan persoalan kecil. Sebab, HPS seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan, bukan berubah menjadi semacam "buku contekan" bagi pihak yang akan mengikuti proses pekerjaan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Pekerjaan Rehab Toilet/Kamar Mandi pada Sekretariat Daerah yang dilaksanakan oleh penyedia CV BI.
Pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 328/KONTRAK/BAGIANUMUM/XI/2024 tertanggal 27 November 2024 dengan nilai kontrak Rp137.882.000,00 termasuk PPN.
Dalam proses persiapan pengadaan, PPK diketahui menyusun HPS dengan bantuan personel konsultan perencana yang disebut tidak memiliki ikatan kontrak dengan kegiatan tersebut.
Di sinilah persoalan semakin menarik.
BPK menelaah dokumen analisis harga satuan pembentuk HPS dan membandingkannya dengan harga yang diajukan penyedia. Hasilnya ditemukan kesamaan rincian harga pada sejumlah bagian.
"Alat dan Aksesoris" Ada di Kertas, Hilang di Lapangan
Salah satu item yang disoroti adalah pekerjaan Pemasangan High Pressure Laminate (HPL).
Dalam perhitungan HPS terdapat komponen bahan berupa "alat dan aksesoris". Masalahnya, komponen tersebut tidak memiliki penjelasan yang memadai dalam spesifikasi teknis maupun gambar rencana.
Lebih janggal lagi, ketika dimintai penjelasan, PPK maupun pihak CV BI tidak dapat menjelaskan secara konkret wujud komponen "alat dan aksesoris" tersebut.
Pemeriksaan fisik kemudian memberikan jawaban yang lebih telak: komponen tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Artinya, ada komponen yang tercatat dalam perhitungan harga, tetapi keberadaannya tidak dapat dibuktikan secara fisik.
Di atas kertas ada.
Dalam perhitungan ada. Tetapi ketika dicari di lapangan, tidak ditemukan.
PPK Akui Rincian HPS Diberikan kepada Penyedia
Bagian paling serius dari temuan ini muncul dalam pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan LHP BPK, terdapat pengakuan dari PPK bahwa rincian HPS pekerjaan tersebut secara sadar telah diberikan kepada penyedia CV BI.
Pengakuan ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana prinsip kerahasiaan rincian HPS diterapkan dalam proses pengadaan.
Jika rincian HPS memang diberikan kepada penyedia sebelum proses pengadaan, maka publik berhak mempertanyakan: untuk kepentingan siapa informasi tersebut diberikan dan dalam konteks apa?
Sebab, persoalan pengadaan bukan hanya soal apakah pekerjaan akhirnya selesai atau tidak. Prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawaban, transparan, adil, dan bebas dari perlakuan yang memberikan keuntungan tidak semestinya kepada pihak tertentu.
BPK Temukan Selisih Pembayaran Rp27,68 Juta
BPK kemudian melakukan penyesuaian terhadap harga satuan berdasarkan temuan komponen bahan yang tidak dapat dijelaskan tersebut.
Hasilnya ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp27.687.000,00 sebelum PPN.
Temuan tersebut telah diklarifikasi kepada PPK dan pihak penyedia. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, keduanya menyatakan persetujuan untuk mempertanggungjawabkan selisih tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan penyetoran selisih pembayaran ke Kas Daerah.
Namun, pengembalian uang tentu tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi sejak tahap perencanaan.
Publik tidak hanya membutuhkan uang yang dikembalikan. Publik juga membutuhkan jawaban, evaluasi, dan perbaikan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, kalau setiap persoalan pengadaan cukup diselesaikan dengan mengembalikan selisih pembayaran, lalu siapa yang memastikan agar mekanisme pengadaan tidak terus membuka celah yang sama?
Pemkab Bolmut Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Temuan BPK tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi Pemkab Bolmut untuk membenahi tata kelola pengadaan, khususnya dalam penyusunan HPS.
Apalagi, persoalan yang diungkap BPK bukan hanya menyangkut satu pekerjaan. Ada tiga paket pekerjaan pada tiga Perangkat Daerah yang disebut memiliki kesamaan rincian HPS dengan harga penyedia.
Karena itu, Pemkab Bolmut semestinya tidak cukup hanya mengatakan bahwa persoalan telah ditindaklanjuti melalui pengembalian uang ke Kas Daerah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Mengapa rincian HPS bisa diketahui penyedia?
Siapa yang memberikan rincian tersebut?
Mengapa HPS dibantu disusun oleh pihak yang disebut tidak memiliki ikatan kontrak?
Bupati dan Sekda Bolmut Jangan Sekadar Diam
Kini bola berada di tangan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut. Temuan BPK ini semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam LHP atau sekadar ditutup dengan pengembalian selisih pembayaran ke Kas Daerah.
Publik patut menunggu langkah nyata Pemkab Bolmut untuk menjelaskan mengapa rincian HPS bisa diberikan kepada penyedia, siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut, serta bagaimana pengawasan internal bisa membiarkan persoalan seperti ini terjadi.
Bupati dan Sekda Bolmut juga perlu memastikan apakah temuan serupa telah ditelusuri pada paket pekerjaan lainnya. Sebab, ketika BPK menemukan kesamaan rincian HPS dengan harga penyedia pada sejumlah paket, pertanyaannya bukan lagi sekadar "berapa uang yang dikembalikan?", tetapi "mengapa sistem pengadaannya bisa sampai seperti ini?"
Jangan sampai publik hanya disuguhi laporan bahwa uang telah kembali, sementara akar persoalannya dibiarkan tetap tumbuh.
Jika Pemkab Bolmut serius membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel, maka jawaban terbuka, evaluasi menyeluruh, dan tindakan perbaikan jauh lebih penting daripada sekadar menyelesaikan administrasi temuan.
Sebab pada akhirnya, uang daerah boleh kembali ke kas, tetapi kepercayaan publik tidak otomatis kembali begitu saja.
Kini masyarakat tinggal menunggu: Bupati dan Sekda Bolmut akan membuka persoalan ini seterang-terangnya, atau justru membiarkan temuan BPK berlalu sebagai sekadar catatan pemeriksaan tahunan?
Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, mengapa hal itu terjadi, dan apa jaminannya bahwa praktik serupa tidak akan terulang.
Karena dalam pengadaan pemerintah, yang harus transparan bukan hanya hasil akhirnya, tetapi juga proses yang melahirkan setiap rupiah yang dibelanjakan.( Budiyanto ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar