Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi deportasi 25 WN Vietnam terkait izin tinggal

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T01:00:41Z


Tangerang,newsskri.com


Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) telah mendeportasi sebanyak 25 orang warga negara (WN) Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di daerah Batam, Kepulauan Riau.

"Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, sebelum dilakukan deportasi ke 25 WN Vietnam ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau yang kemudian dilakukan pemulangan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (5/8).

"Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan dari hasil operasi pengawasan oleh tim gabungan keimigrasian. Di mana, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya, yakni terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring.

"Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dalam hal ini, Hendarsam menegaskan, bahwa setiap orang asing wajib menaati tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Langkah tersebut juga merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat.

"Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia," ucapnya

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update