Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Brimob Polda Metro Jaya Bantu Penanganan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T04:42:45Z


Jakarta,newsskri.com 


Sat Brimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu penanganan kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026) malam.

Dalam penanganan tersebut, Sat Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan Tim SAR Batalyon A Pelopor, personel Detasemen Gegana, serta kendaraan Water Cannon. Personel membantu proses pemadaman sekaligus mengamankan area sekitar gedung agar penanganan berjalan aman dan lancar.

Petugas gabungan terus berupaya mengendalikan api dan memastikan area terdampak tetap steril. Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah masyarakat mendekati lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto mengatakan pengerahan personel dan peralatan merupakan bentuk kesiapsiagaan Brimob dalam merespons situasi kedaruratan.

“Setiap personel Brimob dituntut selalu siap memberikan respons cepat dalam setiap kondisi darurat. Kami hadir untuk mendukung penanganan kebakaran, membantu pengamanan lokasi, serta memastikan masyarakat tetap terlindungi selama proses berlangsung,” ujar Henik.

Ia menegaskan, seluruh personel menjalankan tugas secara profesional dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas serta perlindungan terhadap objek yang terdampak kebakaran.

Masyarakat diimbau tidak mendekati lokasi dan mematuhi arahan petugas agar proses penanganan tidak terhambat. Apabila menemukan situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update