Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T04:55:48Z


Jawa Barat,newsskri.com


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di halaman Kantor Kecamatan Babelan, Selasa (4/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini melibatkan Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Bapenda, Samsat, Jasa Raharja, Subdenpom, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah, menuturkan, operasi ini bertujuan menguji tingkat kepatuhan warga sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat sadar membayar pajak tepat waktu.


“Selain itu, di lokasi juga disediakan layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam program penghapusan denda yang mulai berlaku 1 Agustus 2026,” jelasnya, dikutip, Selasa (4/8/26).

Masih kata Maman, kegiatan ini untuk menguji kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan edukasi. Per tanggal 1 Agustus 2026 kami berlakukan penghapusan denda PBB, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa denda keterlambatan.

“Khusus untuk wilayah Babelan, pelayanan jemput bola ini hanya berlangsung hari ini saja,” beber Maman.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update