Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi: Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T05:01:12Z



KOTA TANGERANG,newsskri.com


Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan serta data anggota kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, Rabu (6/8/2026).

Kedatangan rombongan PWI yang dipimpin Ketua PWI Kota Tangerang, R Herwanto, diterima langsung oleh Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pentingnya peran media dalam menjaga stabilitas sosial, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyebut media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap kondisi psikologis dan sosial masyarakat.

“Peran media sangat vital. Dampaknya bisa sangat besar, bahkan fatal jika tidak dikelola dengan baik. Karena masyarakat sering menjadikan media sebagai rujukan utama,” ujar Wawan.

Ia menjelaskan, Kesbangpol memiliki fungsi berbeda dibandingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Jika OPD fokus pada pelayanan teknis, Kesbangpol berperan dalam analisis kondisi sosial, termasuk memantau potensi gangguan keamanan, ketertiban umum, serta stabilitas ekonomi dan sosial.

“Kami melakukan pemantauan, identifikasi, dan koordinasi lintas sektor. Prinsipnya, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat, tidak selalu terlihat, tapi harus terasa dampaknya,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Wawan menekankan bahwa dukungan media sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Tangerang. Pemerintah juga berkomitmen membangun citra kota sebagai wilayah yang aman, nyaman, dan layak investasi melalui konsep Tangerang Live.

“Citra kota tidak bisa dibangun pemerintah sendiri. Media menjadi booster dalam membentuk opini publik bahwa Kota Tangerang adalah kota yang aman dan terbuka,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan di era digital, terutama rendahnya pemahaman generasi muda terhadap organisasi profesi seperti PWI.

“Saat ini ada gap informasi. Generasi gadget banyak yang belum mengenal PWI. Ini menjadi tantangan bersama,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Tangerang, R Herwanto, menegaskan bahwa peningkatan kualitas jurnalistik menjadi prioritas organisasi agar mampu bersaing dengan daerah lain.

Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sekadar formalitas, melainkan standar wajib bagi setiap anggota.

“Yang menyatakan seseorang itu wartawan bukan PWI, tetapi redaksi media. Mereka yang merekomendasikan, lalu kami fasilitasi UKW. Setelah lulus, baru diterbitkan kartu anggota,” jelas Herwanto.

Ia menambahkan, PWI Kota Tangerang juga telah menjalankan aturan organisasi pusat, termasuk memiliki fasilitas operasional berupa kendaraan dinas hasil usaha mandiri organisasi.

Selain aktif dalam agenda nasional seperti Hari Pers Nasional (HPN), PWI Kota Tangerang juga berencana mengirim sekitar 30 anggota ke Bandar Lampung pada April 2027 untuk mengikuti kegiatan nasional.

Di sisi internal, PWI membuka ruang evaluasi dan penegakan kode etik jurnalistik. Setiap pelanggaran, kata Herwanto, akan diproses melalui Dewan Kehormatan.

“Jika ada pelanggaran, kami laporkan ke Dewan Kehormatan. Mereka yang berwenang memberikan sanksi hingga pemberhentian anggota,” pungkasnya.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update