Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tim Gegana Satbrimob Polda Sulut Musnahkan Mortir Temuan Warga di Kota Manado

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T04:08:07Z



MANADO,newsskri.c


Tim Komposit Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara berhasil menangani dan memusnahkan sebuah mortir yang ditemukan warga di lahan milik masyarakat di Jalan Sea, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Proses penanganan hingga disposal (pemusnahan) berlangsung aman, lancar, dan sesuai prosedur, pada Kamis hingga Jumat, 23–24 Juli 2026.

Tim Komposit Gegana yang dipimpin Aipda Brayen Tamboto langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait penemuan benda berbahaya tersebut.

Pada Kamis malam, tim tiba di lokasi penemuan di wilayah hukum Polsek Malalayang untuk melakukan pengamanan dan identifikasi awal terhadap mortir. Setelah memastikan kondisi lokasi aman, mortir kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses disposal.

Keesokan harinya, Jumat (24/7), tim kembali melaksanakan koordinasi dengan jajaran kewilayahan guna menentukan lokasi yang aman untuk pemusnahan. Setelah melalui berbagai pertimbangan teknis, disposal dilakukan di Desa Tateli III Jaga IV, wilayah hukum Polsek Pineleng.

Proses pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita dengan menggunakan peralatan khusus penjinakan bahan peledak. Seluruh rangkaian kegiatan berada dalam pengawasan personel Gegana dan berjalan tanpa kendala hingga selesai.

Dansat Brimob Polda Sulut Kombes Pol Robby M. Samban mengapresiasi respons cepat personel Gegana dalam menangani temuan tersebut sehingga potensi bahaya dapat dicegah sejak dini.

“Setiap temuan benda yang diduga bahan peledak harus ditangani secara profesional dan sesuai standar operasional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus,” ujar Kombes Pol Robby M. Samban.

Ia menambahkan, keberhasilan penanganan mortir tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Satbrimob Polda Sulut dalam menjaga keamanan masyarakat dari potensi ancaman bahan peledak maupun benda berbahaya lainnya.( Syah Masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update