Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Diklat Kitri Bhakti Rp5 Miliar: Tanpa Direksi Keet, K3 Diabaikan, Pengawasan Nyaris Tak Ada

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T00:47:11Z

 


TANGERANG,newsskri.com


Proyek Pemeliharaan Gedung Lingkup Diklat Kitri Bhakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari kalangan pengawas dan awak media, Sabtu 12/09/2026.
 
Berdasarkan data sistem LKPP SPSE versi 4.5, pemenang tender adalah PT. Ardzin Adzqia Putri, yang terpilih dari 26 peserta. Pagu paket pekerjaan ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00, sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.996.448.000,00. Proyek ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dengan Satuan Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
 
Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kelalaian serius yang dinilai perlu mendapat perhatian mendesak dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan:
 
1. Tidak adanya direksi keet (kantor lapangan) — fasilitas yang seharusnya sudah masuk anggaran.

2. Tidak dicantumkannya nama PT Konsultan Pengawas pada papan informasi proyek.

3. Pembuangan limbah puing plafon dan gipsum bekas bangunan lama tidak terarah. Sebaliknya, limbah puing baja ringan justru tertata rapi di dalam karung maupun terikat dan ditumpuk, yang diduga akan dijual.

4. Para pekerja mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) serta aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

5. Papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan lima hari.

6. Minimnya pengawasan, baik dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan maupun pengawas lapangan dari kontraktor pelaksana.
 
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Alberto, M.SE., S.KOM., Ketua Media Center Curug (MCC), angkat bicara di hadapan awak media.
 
"Ketiadaan direksi keet pada proyek bernilai miliaran rupiah merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur administrasi konstruksi. Biaya pembuatan kantor lapangan biasanya sudah dimasukkan ke dalam item pekerjaan persiapan pada RAB konstruksi. Jika fasilitas ini tidak dibangun, hal tersebut mengindikasikan adanya anggaran fiktif — anggarannya tetap dicairkan, tetapi fisiknya tidak ada di lapangan," tegas Alberto.
 
Ia menjelaskan bahwa direksi keet berfungsi sebagai pusat koordinasi, penyimpanan gambar teknik, serta tempat kerja pengawas dan perwakilan pemilik proyek. Tanpa kantor lapangan, pengawasan harian dikhawatirkan hanya berjalan formalitas, berisiko menurunkan kualitas bangunan serta memicu keterlambatan pengerjaan.
 
"Terkait temuan ini, akan dipelajari terlebih dahulu. Apabila terbukti ada pelanggaran dan penyimpangan anggaran, lembaga kami akan menyurati Kejaksaan Negeri Tigaraksa, serta menyerahkan dokumen lengkap kepada Kejaksaan, BPK, Inspektorat, dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang," ujar Alberto.
 
Media Center Curug juga memberikan hak jawab kepada pihak terkait selama tiga hari sejak diterbitkannya berita ini.
 
Charlie / Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update